Pelaku Penggelapan Buah Sawit Mengakibatkan PT SJMS Rugi Rp 3 Miliar Ditangkap (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Polres Langkat menangkap pelaku penggelapan buah sawit milik PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (PT SJMS) yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Pelaku penggelapan mengakibatkan PT SJMS mengalami kerugian Rp 3 miliar sudah kita tangkap," kata Wakapolres Langkat, Kompol Hendri ND Barus, didampingi Kasi Humas, AKP S Yudianto, Pjs Kasat Reskrim, Iptu Sihar Sihotang, dan Kanit Pidum, Iptu Herman Sinaga, Jumat (3/11).
Pelaku SUT yang ditangkap sebelumnya bekerja sebagai pemasok buah sawit dan bekerja sama MSH alias Hafis (dalam proses sidang) untuk menaikkan ke timbangan buah yang masuk pabrik PT SJMS, dan mendapatkan bagian dari hasil memanipulasi data timbangan.
Pelaku lainnya, yakni 4 tersangka dalam proses sidang, MSH yang merencanakan, meminta, dan mengajak pemasok buah untuk memanipulasi data jumlah timbangan TBS dan berondolan yang masuk ke pabrik PT SJMS dan membagi hasil kepada pemasok.
Kemudian, FH ikut membantu merencanakan memanipulasi data jumlah timbangan TBS yang masuk ke pabrik dan mendapat bagian dan hasil manipulasi timbangan, IA mengetahui dan tidak memberitahukan kepada pimpinan pabrik, dan mendapat bagian hasil manipulasi data, serta NA sebagai pemasok buah dan berkerja sama MSH untuk menaikkan timbangan buah yang masuk ke pabrik hingga mendapatkan bagian dari hasil manipulasi data timbangan tersebut.
Selanjutnya yang DPO yakni W, I dan Al, ketiganya sebagai pemasok buah dan berkerja sama MSH untuk menaikkan timbangan buah yang masuk ke pabrik dan mendapatkan bagian dari hasil manipulasi data timbangan.
"Dalam kasus tersebut, saat ini empat tersangka dalam proses sidang, seorang pelaku dalam proses penyidikan dan tiga lagi masih dalam pencarian orang atau DPO," ungkap Hendri.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyita berbagai barang bukti.
(HPG/RZD)