Dukung Aktivasi BKM, Presiden Ingin Masjid Jadi Pemersatu dan Pusat Kemajuan Bangsa

Dukung Aktivasi BKM, Presiden Ingin Masjid Jadi Pemersatu dan Pusat Kemajuan Bangsa
Presiden saat membuka Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Istana Negara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendukung ide mengaktifkan kembali Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Presiden menilai potensi manfaat BKM sangat besar, termasuk sebagai pemersatu dan pusat kemajuan bangsa.

Badan Kesejahteraan Masjid berdiri sejak 1964 dengan singkatan Bakemas. Mulai 1970, Bakemas berubah menjadi BKM dengan kapanjangan sama, yaitu Badan Kesejahteraan Masjid. Organisasi ini sempat vakum dalam waktu yang cukup lama dan kini mulai diaktifkan kembali.

“Dua minggu lalu, Menteri Agama bisik-bisik ke saya, ini ada BKM harus kita aktifkan kembali, seperti tahun 60-an. Saya sampaikan, Siap Pak Menteri. Maksudnya siap kalau ada regulasi yang diperlukan, kami siapkan, entah Perpres, Keppres, nanti kita siapkan. Lainnya urusannya Menteri Agama,” ujar Presiden saat membuka Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/11), disambut riuh peserta.

Ikut mendampingi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Anwar Iskandar, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Hadir juga, Ketua Baznas Noor Achmad, para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia.

Presiden Joko Widodo mengatakan, dengan jumlah anggota yang sangat besar, lebih dari 17.600 dan tersebar di berbagai daerah di tanah air, potensi manfaat BKM sangat besar bagi umat dan bangsa. Melalui peran BKM, Presiden berharap rumah-rumah ibadah dapat dikelola secara profesional, moderat dan berdaya maslahat bagi umat. Sehingga, masjid dapat menjadi pusat pembinaan umat, menjadi pusat kemajuan bangsa dan masjid yang ramah bagi semuanya.

“Kita ingin rumah ibadah menjadi tempat yang khidmat untuk beribadah, mempersatukan keberagaman kita, edukatif dan mendidik untuk pembelajaran karakter kita,” pesan Presiden.

“Saya berharap pengurus BKM, pusat maupun daerah, dapat aktif bersinergi, berkolaborasi untuk menjaga masjid dari ancaman intoleransi dan ekstremisme serta dari politisasi yang memecah belah, yang tidak mempersatukan kita, yang tidak menjadikan kita rukun. Sehingga, kesatuan dan persatuan bangsa dapat terus dijaga,” tandasnya.

Revitalisasi

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat besar, dengan beragam tipologinya, mulai dari Masjid Negara (Masjid Istiqlal), Masjid Raya di tingkat provinsi, Masjid Agung di level kabupaten/kota, Masjid Besar di kecamatan, hingga Masjid Jami’ di desa-desa. Berdasarkan Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama, saat ini ada 663.729 masjid/musala di Indonesia.

“Menurut banyak kajian, masjid-masjid ini memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami’). Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag.

Menurut Menag Yaqut, sebagian masjid telah terkelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sementara sebagian lainnya masih belum terkelola secara profesional. Ada sebagian masjid yang belum cukup berdaya. Kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan. Kondisi imam, muadzin, khatib, penceramah, hingga marbotnya juga masih perlu bantuan pemikiran semua pihak.

“Bahkan, di beberapa daerah diketahui masjid menjadi lokus kontestasi yang mencerai-beraikan, bahkan ruang politisasi. Padahal, masjid pada dirinya bermakna jaami’, melingkupi atau menyatukan,” tegas Menag.

Dalam kondisi itu, lanjut Gus Men, penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi organisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan Pemerintah saat ini.

Ada sejumlah langkah yang disiapkan. Pertama, mengkoordinasikan para Kakanwil Kemenag Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa. “Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk 1 BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia,” papar Gus Men.

“BKM beranggotakan para penggerak dan pemakmur kemasjidan, yang pengurusnya berasal dari semua kalangan. Ada dari unsur Kementerian Agama, ada dari unsur Pemerintah Daerah, juga ada dari ormas Islam dan para pemuka agama, kiai, dai/daiyah, penyuluh agama, di seantero Indonesia,” sambungnya.

Kedua, menyiapkan sinergi program untuk program kerja dan pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM. Regulasi yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM, yang menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama.

“Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI),” jelas Gus Men.

“Saya berharap BKM dapat terus meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam, untuk membentuk masjid yang semakin profesional, moderat dan berdaya,” tandasnya.

Rakernas BKM akan berlangsung tiga hari, 8-10 November 2023. Pembukaan Rakernas dilaksanakan di Istana Negara, sementara acara Rakernas akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede. Rakernas diikuti 1.334 peserta, terdiri atas pengurus BKM Pusat, serta perwakilan BKM Provinsi dan kabupaten/kota.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi