Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap Ditetapkan Jadi Tersangka

Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap Ditetapkan Jadi Tersangka
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun.

"Kedua ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap kedua tersangka itu," katanya, Jumat (17/11).

Hadi menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP," jelasnya.

Hadi menambahkan uang yang diamankan dari tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

"Uang tersebut diamankan dari Caleg yang tidak lulus verifikasi," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut terhadap anggota Bawaslu Kota Medan disalah satu hotel di Kota Medan. Dalam OTT itu, tiga orang diamankan petugas dan berhasil mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi