Rokok Ilegal Senilai Rp 4,5 Miliar Dimusnahkan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langsa - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Tipe Madya Pabean C Langsa melakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 4,5 miliar hasil tangkapan dengan cara dibakar di halaman kantor setempat, Kamis (23/11).
"Adapun rokok illegal itu terdiri dari 2.311.048 batang," sebut Kepala KP2BC setempat, Sulaiman.
Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 perihal persetujuan pemusnahan BMN pada KP2BC Tipe Madya Pabean C Langsa.
"BMN berupa rokok ilegal merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang Juli 2021 hingga November 2022," jelasnya.
Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
Pihaknya juga melakukan operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal dengan lokasi penindakan di Aceh Tamiang. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 180 karton atau 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1 unit mobil truk dan 2 pelaku.
“Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.694.103.180,00 dan kasusnya dalam tahap proses penyidikan," ujarnya.
Pelaku dikenai Pasal 54 UU No : 39 /2007 tentang cukai. "Inilah bentuk komitmen kita secara transparansi dan keterbukaan informasi atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat," pungkasnya.
(DIR/RZD)