4,5 Miliar Rokok Ilegal Dimusnahkan

4,5 Miliar Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kepala KP2BC Langsa, Sulaiman, bersama pejabat lainnya saat memusnahkan rokok illegal di halaman kantor KP2BC setempat, Kamis (23/11). (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Tipe Madya Pabean C Langsa melakukan pemusnahan senilai Rp4,5 miliar lebih rokok illegal hasil tangkapan dengan cara dibakar di halaman kantor setempat, Kamis (23/11).

"Adapun rokok illegal itu terdiri dari 2.311.048 batang dan dijumlah dalam rupiah sebesar Rp4,5 miliar lebih eks penindakan di Bidang Cukai dan sudah menjadi barang milik negqra (BMN) untuk di musnahkan, "sebut Kepala KP2BC setempat, Sulaiman, saat menggelqr konferensi pers.

Dikatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 perihal persetujuan pemusnahan BMN pada KP2BC Tipe Madya Pabean C Langsa.

"BMN berupa rokok ilegal merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang Juli tahun 2021 hingga November tahun 2022,"jelasnya.

Namun, prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal pada Kamis, (16/11) dengan lokasi penindakan di Aceh Tamiang.Dalam operasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 karton atau 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, satu unit mobil truk dan dua orang pelaku.

*Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.694.103.180,00 dan kasusnya dalam tahap proses penyidikan,"ujarnya.

Pelaku dikenai Pasal 54 UU No : 39 /2007 tentang cukai disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Inilah bentuk komitmen kita secara transparansi dan keterbukaan informasi Bea Cukai atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yang

melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,"pungkasnya

(SDR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi