Penuhi Hak WBP pada Akhir Tahun 2023, Lapas Berikan Remisi Natal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kemenkumham Kanwil Sumut berikan remisi Natal 2023 kepada 54 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (25/12).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIB Lubukpakam ini dihadiri langsung Kasi Binadik dan Giatja Horas Siregar didampingi Kasubsi Regristrasi Dody EF Ginting.
Kalapas kelas IIB Labukpakam melalui Kasi Binadik menyampaikan, kegiatan pemberian remisi ini merupakan salah satu pemenuhan hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
“Remisi yang kita berikan merupakan pemenuhan hak bagi WBP sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Semoga dengan adanya pemberian remisi ini memberi semangat bagi WBP kita dalam menjalani sisa pidananya di Lapas Lubukpakam,” ucap Horas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dody EF Ginting, menyampaikan, remisi yang diberikan oleh Lapas Lubuk Pakam kepada WBP sejumlah 54 orang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen PAS.
“Adapun 54 orang yang mendapat remisi tahun ini dengan rincian 15 hari sebanyak 15 orang; 1 bulan sebanyak 32 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang serta 2 bulan sebanyak 1 orang. Ini merupakan kabar baik bagi kita karena semua yang kita usulkan diterima,” ucap Dody.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Setelah pemberian remisi, tampak wajah gembira bagi WBP yang mendapatkan remisi Natal 2023.
(KAH/RZD)