Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Simalungun - Ketiga pelaku pencurian yang telah menjadi residivis kembali tertangkap tangan oleh Jatanras Polres Simalungun atas tindakan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga setempat.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi, menjelaskan, kejadian tersebut pada senin, 8 Januari 2024 dini hari, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Medan Km 8,5, Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran para pelaku pencurian.
“Rumah tersebut dipecah dan masuk oleh penjahat yang beraksi dengan cara mencongkel engsel pintu bagian belakang,” ucap Ghulam, Rabu(24/1).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, “Pemilik rumah yang merupakan seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakan kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya.”
Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban, total kerugian yang diderita oleh korban diperkirakan mencapai Rp 33,3 juta dan para saksi juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan atas kasus tersebut.
Berdasarkan laporan polisi yang diterbitakan Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras langsung melalukan penyelidikan, "Penangkapan para pelaku pencurian berawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan oleh Personil Operasional Jatanras, pada hari Senin, 22 Januari 2023 sekira 20.00 WIB, Personel Opsnal Jatanras mendapat informasi salah seorang dari yang diduga pelaku pencurian inisial "RR(37)" sedang berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.”
Mengetahui hal tersebut, dilakukan pengejaran oleh Tim Jatanras dan berhasil mengamankan "RR(37)" bersama rekannya "SM(21)" dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota, Siantar.
Saat dilakukan introgasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing bahwa "RR(37)", berperan mengantar pelaku, "SM(21)" serta "RG(26)" dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju lokasi pencurian.
"SM(21)" serta "RG(26)", merupakan pelaku pencurian dengan modus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah korban pencurian tersebut dan dari penangkapan tersebut personel berhasil mengamankan "RR(37)" dan "SM(21)", bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A21S warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng.
"Kemudian personel Opsnal Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku "RG(26)",dan pada hari Selasa, 23 Januari 2023 sekira pukul 06.00 Wib diamankan pelaku "RG(26)" dari dalam rumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota, Pematangsiantar,” sebutnya.
Tim Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario milik korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial Facebook.
Ketiga pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap harta benda, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
(RZD)