Dugaan Pemerasan, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka

Dugaan Pemerasan, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, tertunduk saat dibawa petugas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (Caleg). Saat ini dia masih menjalani proses penahanan di Mapolda Sumatera Utara.

"Per tanggal 28 Januari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/1).

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 26 juta, yang sebagian telah digunakan saat penangkapan di sebuah kafe.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Parlagutan Harahap menggunakan modus mengiming-imingi korban membayar sejumlah uang untuk mendapatkan suara dalam pemilihan.

"Proses penyidikan akan secara terang-terangan memaparkan lebih lanjut terkait alur pemerasan ini," jelasnya.

Dari informasi yang diperoleh korban atau Caleg tersebut berinisial F. Terkait hal tersebut, kata Hadi, sampai saat ini laporan yang mereka terima hanya menunjukkan satu korban.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap dilakukan tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut pada Sabtu (27/1). Petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 26 juta. Diduga, uang itu hasil pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari salah satu partai besar.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi