Mulai 29 Februari 2024, Pemberlakuan Tarif Gerbang Tol Limapuluh-Junction Indrapura

Mulai 29 Februari 2024, Pemberlakuan Tarif Gerbang Tol Limapuluh-Junction Indrapura
Mulai 29 Februari 2024, Pemberlakuan Tarif Gerbang Tol Limapuluh-Junction Indrapura (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak 21 Februari 2024 mengenai penetapan tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Limapuluh, Hutama Karya mengumumkan pemberlakuan tarif tersebut dimulai Kamis, 29 Februari 2024, pukul 12.00 WIB.

Pemberlakukan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan), mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.

“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Limapuluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Limapuluh. Namun, nantinya setelah Tol Tebingtinggi-Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi,” sebutnya.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Limapuluh-Junction Indrapura:

Pemberlakuan Tarif Gerbang Tol Limapuluh-Junction Indrapura
Pemberlakuan Tarif Gerbang Tol Limapuluh-Junction Indrapura
(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi