Dua Tersangka Curanmor Diringkus

Dua Tersangka Curanmor Diringkus
Dua tersangka curanmor. (Anaisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput) menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni DMH (24) dan TS (23).

"Kedua tersangka ditangka Kamis, (14/3/2024) sekira pukul 20.30 WIB di Kawasan Tanggul Aek Sigeaon Tarutung,"ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/3).

Dia menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban, Janris Simamora (40) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting Taput pada Jumat, (8/3/2024) lalu.

Dalam laporanya korban mengatakan, pada Kamis, (6/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB, dia memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci. Lalu korban masuk ke dalam rumah.
"Namun sekira pukul 20.00 WIB korban kembali ke luar untuk memasukkan sepeda motornya. Namun saat itu korban melihat sepeda motornya sudah hilang," tandasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, Baringbing menambahkan, pihaknya juga turut menyita barang-bukti 1 unit sepeda motor Honda BK 6433 OW Type NF 100 CC warna silver merah.

"Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan selanjutnya," imbuhnya.

(CAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi