Pengungsi Etnis Rohingya di Aceh Barat Berjumlah 75 Orang

Pengungsi Etnis Rohingya di Aceh Barat Berjumlah 75 Orang
Sejumlah Imigran etnis Rohingya berdoa bersama seusai melaksanakan shalat subuh berjamaah di tempat penampungan sementara di gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Desa Suak Nie, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/3/2024). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Analisadaily.com, Meulaboh - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mencatat jumlah etnis Rohingya yang saat ini ditampung di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) setempat saat ini berjumlah sebanyak 75 orang.

“75 etnis Rohingya ini tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin dilansir dari Antara, Senin (25/3).

Ia menyebutkan, dalam menangani pengungsi dari luar negeri, pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Sesuai Pasal 34 ayat (1) disebutkan pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi pada saat ditemukan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).

Pasal Pasal 20 ayat (1) disebutkan petugas rumah detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.

Namun setelah dilakukan pendataan terhadap 75 warga etnis Rohingya, kata Jamaluddin, seluruh warga asing tersebut tidak memiliki identitas atau dokumen keimigrasian.

Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, para pengungsi etnis Rohingya tersebut saat ini telah diserahkan kepada UNHCR dan IOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi.

“Saat ini ke-75 orang warga etnis Rohingya tersebut sudah berada dalam tanggung jawab UNCR dan IOM,” kata Jamaluddin menambahkan.

Menurutnya, karena warga asing tersebut tidak memiliki kewarganegaraan atau dokumen keimigrasian, sehingga otoritas Imigrasi Indonesia tidak bisa melakukan pendeportasian terhadap para pengungsi.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi