Penanganan Rohingya Tetap Perhatikan Kepentingan Nasional

Penanganan Rohingya Tetap Perhatikan Kepentingan Nasional
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menerima kunjungan UNHCR Perwakilan Indonesia di Banda Aceh, Kamis (4/4/2024). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Aceh)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Komnasham) Aceh menegaskan penanganan pengungsi etnis Rohingya di sejumlah tempat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional.

"Soal kemanusiaan, iya dibantu. Namun, penanganan pengungsi etnis Rohingya tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman ketika menerima kunjungan Kepala Perwakilan Indonesia United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Banda Aceh, Kamis (4/4).

Pertemuan tersebut membahas penanganan pengungsi etnis Rohingya yang saat ini ditampung di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi etnis Rohingya tersebut.

"Namun, sesuai dengan konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi etnis Rohingya tersebut ditampung untuk sementara waktu," kata Meurah dilansir dari Antara.

Menurut dia, penampungan pengungsi dari luar negeri tersebut diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam peraturan presiden tersebut secara eksplisit mengharuskan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam membawa dan menempatkan pengungsi luar negeri dari tempat ditemukan ke penampungan.

Dia mengatakan jumlah pengungsi etnis Rohingya yang datang ke Indonesia, khusus Provinsi Aceh, terus bertambah. Masyarakat setempat juga menolak kehadiran pengungsi etnis Rohingya tersebut karena alasan sosial dan ekonomi.

"Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi yang permanen untuk menangani masalah pengungsi etnis Rohingya tersebut dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait," kata Meurah.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi