Calon Perseorangan Pilkada Palas Harus Kantongi 17.829 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Palas Harus Kantongi 17.829 Dukungan
Calon Perseorangan Pilkada Palas Harus Kantongi 17.829 Dukungan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas mulai menerima berkas persyaratan dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada Padanglawas 2024 pada 5 Mei 2024 mendatang.

Anggota KPU Padanglawas, Junedi Hasibuan mengatakan, masa pendaftaran ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

“Pendaftaran ini berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, didalamnya akan dilakukan berbagai proses mulai dari verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan,” katanya, Kamis (2/5).

Anggota KPU Divisi Teknis ini mengatakan, bakal calon dari kalangan independen harus mengantongi dukungan sebanyak 17.829 pendukung. Hal ini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Padanglawas pada Pilpres 2024.

“DPT Padanglawas pada Pilpres 2024 sebanyak 178.286 orang. Syarat dukungan adalah minimal 10 persen dari jumlah tersebut yakni 17.829,” ungkapnya.

Junedi menjelaskan, syarat dukungan 17.829 orang harus tersebar di 9 kecamatan atau setengah ditambah 1 dari jumlah kecamatan.

Setelah menerima berkas dukungan, maka KPU Padanglawas akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan para bakal calon.

“Kita akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kemudian pendaftaran calon independen pada 24 hingga 26 Agustus 2024,” tandasnya.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi