Rachmat Kasi Pidsus Kejari Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Mantan Kepala Desa Sisoma Kecamatan Sosa, PN, masih dalam proses pencarian Kejaksaan Negeri Padanglawas, terkait dugaan korupsi dana desa sekitar Rp 700 juta.
PN hingga saat ini belum diketahui keberadaannya pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2016-2022.
Kasi Pidsus Kejari Padanglawas Rachmat, mengatakan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma sudah kebih 13 orang saksi yang dimintai keterangan, dan sekarang sudah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan kepala desanya PN dan MHN mantan Kaur Keuangan yang saat ini sudah ditahan.
Rachmat menjelaskan, kasus ini mencuat, akibat pengerjaan fisik dana desa kekurangan volume mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta.
"Terkait kasus Sisoma sudah dua orang ditetapkan tersangkanya dan satu orang sudah ditahan," tegas Rachmat Senin (13/5).
Kasus ini kata Rachmat saat MHN masih menjabat sebagai KAUR Keuangan Desa Sisoma.
" Kasus ini mencuat saat MHN masih menjabat KAUR, dan sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Sidoma," tegas Rachmat.
(ATS/CSP)