Anggota PPS Dilantik, 1 Orang Diduga Saksi Parpol Pemilu 2024

Anggota PPS Dilantik, 1 Orang Diduga Saksi Parpol Pemilu 2024
Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara se-kota Langsa (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Salah satu dari 198 anggota panitia pemungutan suara (PPS) se-kota Langsa, diduga merupakan saksi partai politik (Parpol) Pemilu 2024 lalu.

KIP Langsa dinilai melanggar UU Nomor : 200/ PP.04.2-PU/1174/2024 tentang persyaratan seleksi anggota PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan walikota dan wakil walikota Langsa 2024.

Dalam poin ke-6 disebutkan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan penyekenggara pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

Informasi yang diperoleh menyebutkan salah satu anggota PPS yang dilantik yakni dari Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat yang berinisial AM. Beraangkutan merupakan saksi salah seorang calon legislatif (Caleg) dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kota Langsa.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP kota Langsa, Fauzan Rizal, mengatakan tidak mengetahuinya dan akan mengecek terlebih dahulu ke Kasubag.

"Saya tidak mengetahui, nanti saya cek dokumennya dulu. Saya nanti suruh cek di bagian Kasubag saya dulu. Karena saya tidak kenal orangnya,"ungkapnya

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi