Kejari Tanjungbalai Tetapkan Seorang PNS Tersangka Pemalsuan Ijazah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah pada penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Kejari Tanjungbalai, Rufina Br Ginting melalui Kasi Intel, Andi Sahputra Sitepu menerangkan, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai telah menetapkan seorang PNS berinisial MOG (32) yang berdinas di Kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) setelah diperoleh 2 alat bukti yang sah, Selasa (28/5).
Andi menegaskan, berdasarkan Surat Pentetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.2.17/Fd.2/05/2024 telah menetapkan seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai berinisial MOG menjadi tersangka setelah terlebih dahulu dilakukan ekapose oleh Tim Penyidik beserta para Jaksa dan juga para Kasi dan Kajari.
"Tersangka MOG terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 278.192.950," terangnya.
Andi mengungkapkan, tersangka MOG dalam mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi menggunakan ijazah beserta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara.
Namun ijazah dan transkrip nilai tersebut diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan yang formal sebagaimana mestinya, bahkan pihak universitas juga menerangkan jika ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan dan bukan merupakan prodak dari universitas tersebut.
"Bisa dipastikan ijazah dan transkip nilai tersebut palsu. Dalam proses penyidikan, Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MOG," terangnya.
Selain itu juga berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 278.192.950.
"Tersangka MOG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Andi menjelaskan berdasarkan hal tersebut Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai.
"Saat ini Penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
(RM/RZD)