BPN Sergai Kumpulkan 1.665 Berkas Bidang Tanah untuk PTSL, Target 3.300

BPN Sergai Kumpulkan 1.665 Berkas Bidang Tanah untuk PTSL, Target 3.300
BPN Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sudah mengumpulkan sebanyak 1.665 berkas bidang tanah dari 3.300 persil sertifikat tanah yang ditargetkan Pemerintah Pusat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ialah program pdenerbitan sertifikat tanah yang dibiayai oleh APBN yang berjalan sejak tahun 2017 hingga kini dan program PTSL adalah pengganti program Prona yang terakhir pada tahun 2016 dijalankan.

Hal ini disampaikan Kepala PBN Sergai,Roni Sitanggang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran ,Trisatya Yulianto Ramadha, Kamis (27/6) di ruang kerjanya.

“Target 3.300 persil sertifikat tanah tersebut diberikan kepada masyarakat yang belum melakukan pengukuran yang berada di kabupaten ini,” sebutnya.

Dari 1.665 berkas yang sudah terkumpul dan dalam proses tersebut sampai hari ini, lanjut Trisatya, sudah 533 persil bidang tanah yang sudah siap sertifikatnya dan ditargetkan pada akhir Desember 2024 mendatang program PTSL ini sudah selesai dikerjakan, karena sejak Januari 2024 lalu sudah disosialisasikan ke desa-desa melalui aparatur desa.

Trisatya juga menjelaskan, dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL ini semua gratis alias tidak dipungut biaya kepada masyarakat yang memiliki alas hak atas tanah yang dimilikinya, berdsarkan surat surat resmi bagi surat kepala desa, camat maupun akte notaris.

“Membuat sertifikat tanah sebagai tanda (bukti) kepemilikan yang punya legalitas atau kepastian hukum terhadap tanah dimaksud,” sebut Trisatya.

Selain itu, kata Trisatya, pihak BPN Sergai bersama dengan Kemenag dan Kejaksaan dengan jagon “KITA JAWARA“ Kalaborasi & Integrasi Pertanahan, Agama, Kejaksaan Untuk Wakaf Rakyat yang diperuntukan kepada masjid, musala, tanah wakaf perkuburan dan rumah ibadah lainnya.

Sampai saat ini untuk wakaf berupa masjid, musala, wakaf tanah perkuburan sudah 84 bidang tanah yang sudah terkumpul dan dalam proses, dan 31 bidang tanah di antara sudah seslai sertifikat tanahnya. Sedangkan untuk rumah ibadah berupa gereja Katolik ada 51 berkas yang sudah terkumpul dan dalam proses, dan 5 di antara sudah selesai sertifikat tanahnya, serta 1 vihara yang dalam proses.

“Ada 84 bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, perkuburan yang sudah terkumpul berkasnya, dan semuanya dalam proses, serta 31 diantaranya sudah selesai sertifikat tanahnya. Kemudian 51 bidang tanah gereja Katolik yang terkumpul berkasnya serta dalam proses l, dan 5 diantaranya sudah selesai sertifikat tanahnya,” jelas Trisatya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi