Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan dari Luar Negeri Senilai Rp 88 Juta

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan dari Luar Negeri Senilai Rp 88 Juta
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan dari Luar Negeri Senilai Rp 88 Juta (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Bea dan Cukai (BC) Bandara Kualanamu memusnahkan barang asal luar negeri hasil tangkapan September 2023 sampai dengan Maret 2024 senilai Rp 88 juta.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan dipotong dengan menggunakan mesin pemotong lainnya sampai barang hasil tangkapan dan penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis di Lapangan Equinox Bea Cukai Kualanamu, Kamis (11/7).

"Barang yang dimusnahkan ini Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 325 item, dan sudah mendapat izin untuk dimusnahkan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni saat pemaparan.

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan dari Luar Negeri Senilai Rp 88 Juta (Analisadaily/Kali A Harahap)
Kata dia, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara, yang berasal dari barang yang disita pejabat bea dan cukai, yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Untuk pemusnahan BMN eks Kepabeanan dan Cukai ini dilakukan bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Instansi terkait, diantaranya Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polres Deliserdang, Kejaksaan Negeri Deliserdang, PT. Birotika Semesta (DHL), PT. Monang Sianipar Abadi (MSA), dan maskapai yang beroperasi di Bandara Kualanamu.

Sementara jenis barang yang dimusnahkan berupa, Alat Kesehatan, Alat Elektronik, Handphone, Spare Part, Pakaian, Obat, Makanan, Kosmetik, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan berbagai macam barang barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan dari Luar Negeri Senilai Rp 88 Juta (Analisadaily/Kali A Harahap)
Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat lebih kurang sebesar Rp 88 juta. Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC, yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan serta kerja sama masyarakat, kuga memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor ilegal,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara pemusnahan Kajari Deliserdang ,Mochamad Jeffry, Kabid Imigrasi TPI Kualanamu, Sofyan Martono Wibowo, mewakili PT AVI Kualanamu, Varid, mewakili Polresta Deliserdang, mewakili Otoritas Bandara Kualanamu, mewakili Badan Karantina Indonesia, serta undangan intansi terkait lainnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi