Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Bukti Sitaan (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Rabu (17/7).
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menjelaskan, BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Februari sampai Desember 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 21 kali atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Kita telah melakukan 21 penindakan di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Kota Tanjungbalai," terangnya.
Ashari mengatakan, pemusnahan BMMN yang dilakukan di gudang tempat penimbunan pabean tersebut berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor 5-88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Setelah mendapat persetujuan pemusnahan, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan beberapa komoditi diantaranya barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 229.960 batang, pakaian bekas sebanyak 192 ballpress dan 11 koli.
Selain itu turut juga dimusnahkan Laptop bekas sebanyak 2 pcs, tas bekas 6 pcs, Sparepart 2 koli, produk olahan makanan, minuman, bumbu, shampoo, kosmetik sebanyak 199 koli serta obat-obaran sebanyak 25 kotak.
"Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 2..176.615.600 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 503.033.301," terangnya.
Barang-barang yang mengakibatkan kerugian negara dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Bea dan Cukai di samping berfungsi di bidang penerimaan negara (Revenue Collector) juga sebagai Communtiy Protector dan lndustrial Assistance dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat.
(RM/RZD)