Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkrah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Maret-November 2023, bertempat di halaman Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Sergai, Mayhardi Indra Putra, dihadiri Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, Sekdakab Sergai, Danramil 09/TM Kapt.Inf Abul Malik mewakili Dandim 0204/DS, mewakili Kapolres Tebingtinggi, KBO Sat Narkoba, Iptu Aris Dharma Barus, Kepala BNNK, Kompol Antonius Pangaribuan, serta diikuti para Kasi dan staf Kejari Sergai.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 232 perkara, yaitu narkotika 172, perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 27, Kamtimbum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 33,”kata Kajari Sergai, Jumat (1/12).

Kajari Sergai, Mayhardy Indra Putra menyampiakan, kegiatan ini adalah pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 232 perkara.

"Kita sama-sama telah melihat untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dibakar, senjata tajam digerenda, dan handphone kita hancurkan dengan martil, sehingga tidak dapat dipakai kembali," sebutnya.

Menurutnya, tujuan dari kegiatan ini adalah ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam hal penegakan hukum pidana, khususnya di Kabupaten Sergai mulai dari proses dari awal penyidikan, penuntut, dan pemeriksaan di pengadilan.

"Inilah wujudnya terhadap orang sudah dieksekusi menjadi narapidana di dalam LP atau Rutan. Barang buktinya kalau yang dikembalikan kita kembalikan dan yang dirampas untuk negara nanti akan ditaksir untuk dilelang, serta yang dimusnahkan kita musnahkan seperti yang kita lihat tadi," ungkapnya.

Mayhardi menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika sebanyak 172 perkara, Oharda 27 perkara dan Kamtimbum serta TP umum lainnya sebanyak 33 perkara.

"Narkotika jenis sabu yang kita musnah seberat 299,58 gram, ganja 238 gram, pil ekstasi 92 butir dan handphone 29 unit," rincinya.

Ia berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini tindak pidana atau tindak kriminalitas di Kabupaten Serdang Bedagai menurun. Artinya dengan pemusnahan yang dilakukan ini menunjukkan perkara di Sergai masih lumayan tinggi.

Mayhardy mengatakan pihaknya juga terus melakukan kegiatan seperti penyuluhan dan penerangan hukum agar tindak pidana atau tindak kriminalitas di Kabupaten Sergai menurun.

"Kami juga dengan fungsi-fungsi penyuluhan dan penerangan hukum terus melakukan kegiatan, baik itu melalui tingkat kabupaten maupun desa," jelasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi