Dinsos Sergai Disorot: Anak Desil 1 dan Penerima PKH Ditolak Sekolah Rakyat, Seberapa Miskin Harus Memenuhi Syarat? (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Pertanyaan besar kini tengah menggelinding di tengah masyarakat Serdang Bedagai (Sergai).
Bagaimana bisa seorang anak dari keluarga miskin ekstrem, berstatus Desil 1 serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), justru dinyatakan tidak lolos seleksi Program Sekolah Rakyat (SR)?
Kasus yang memicu polemik ini menimpa Siti Nur Aini. Ia adalah putri dari Indra KM, warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Kondisi ekonomi keluarga Indra tergolong sangat memprihatinkan, bahkan mereka hingga kini masih harus tinggal di rumah kontrakan.
Namun nyata-nyata, potret kemiskinan tersebut belum cukup kuat untuk meloloskan Siti ke bangku Sekolah Rakyat.
Menanggapi sorotan tajam tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Sergai, Edwin Ginta Tarigan, S.Pt., angkat bicara.
Edwin menjelaskan bahwa status keluarga yang berada di Desil 1 bukan satu-satunya penentu kelulusan.
Saat ditemui wartawan pada Kamis (9/7/2026) sore, Edwin memaparkan bahwa proses seleksi dilakukan melalui rapat pleno ketat yang melibatkan lintas instansi.
Mulai dari Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Provinsi, hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sergai.
"Dalam pleno tersebut, prioritas memang diberikan kepada anak dari keluarga desil 1 dan desil 2. Namun setelah itu, masih dilakukan penilaian lanjutan. Seperti apakah anak tersebut yatim piatu, terlantar, tidak berada dalam pengasuhan orang tua, hingga kondisi tempat tinggalnya—apakah benar-benar masuk kategori paling layak diprioritaskan," ujar Edwin.
Ia mengklaim seluruh proses berlangsung secara objektif dan selektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Hasil pleno tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi dan diserahkan ke Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan.
Edwin juga menambahkan bahwa pendaftaran tahap pertama telah resmi ditutup pada 30 Juni 2026, sehingga tidak ada lagi penambahan kuota.
Meski Siti dan beberapa anak lainnya gagal di tahap awal, Dinsos Sergai berjanji tidak akan tinggal diam.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi maupun kabupaten/kota agar anak-anak yang belum diterima tetap memperoleh akses pendidikan. Apabila memang terbukti sangat tidak mampu, akan kami usulkan pada tahap kedua atau dimasukkan ke dalam daftar tunggu," ungkapnya.
Di sisi lain, Edwin mengakui bahwa Dinsos memiliki keterbatasan personel untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Guna menyiasati keterbatasan SDM tersebut, pihaknya memaksimalkan peran pendamping PKH dan tenaga Program Pengembangan Kesejahteraan Sosial dari Kemensos.
Kasus ini pun menjadi alarm keras mengenai parameter yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima manfaat.
Di satu sisi, sistem seleksi diklaim sudah berlapis berdasarkan tingkat kerentanan sosial.
Namun di sisi lain, publik menuntut transparansi penuh agar keluarga yang benar-benar miskin tidak justru terabaikan oleh sistem.
Masyarakat berharap Kementerian Sosial RI segera meninjau ulang regulasi ini. Tujuannya jelas, agar aturan yang ada tidak menciptakan kesenjangan baru, dan kasus yang menimpa anak-anak miskin ekstrem seperti Siti Nur Aini tidak terulang kembali di masa depan.
(BAH/RZD)