Sempat Buron, Ayah Bejat Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diringkus Polres Sergai saat Lansir Sawit (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Pelarian RD (38), warga Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya kandas.
Pria yang sempat buron ini berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai saat sedang bekerja melansir sawit di wilayah Kecamatan Serba Jadi, Selasa (23/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus memilukan ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/69/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 19 Februari 2026 yang dilayangkan oleh pelapor bernama Susilawati.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terbongkarnya aksi bejat pelaku bermula dari kecurigaan seorang saksi. Saksi tersebut kemudian menanyakan langsung kepada ibu korban mengenai dugaan pelecehan yang menimpa anaknya.
Bak petir di siang bolong, saat sang ibu menginterogasi buah hatinya, korban yang masih di bawah umur mengaku telah berulang kali dicabuli oleh tersangka.
Mirisnya, tersangka RD tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri. Aksi bejat tersebut selalu dilancarkan pelaku di dalam rumah memanfaatkan situasi sepi saat ibu korban sedang pergi.
Setelah sempat menghilang untuk menghindari kejaran polisi sejak laporan resmi dibuat pada Februari lalu, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terendus.
Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Januarman, S.H., M.H., langsung bergerak cepat melakukan pengepungan ke lokasi kerja pelaku.
"Tersangka RD ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja melansir sawit. Saat diinterogasi oleh petugas di lapangan, tersangka langsung lemas dan mengakui semua perbuatan bejatnya," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (26/6).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa pakaian tidur serta pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat peristiwa memilukan itu terjadi.
Saat ini, RD telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar kategori rentan.
"Polres Sergai berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, terlebih pada kasus yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Kami sangat mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, segera hubungi Call Center Polri 110 atau buat laporan ke SPKT Polres maupun Polsek terdekat," tegas Kasi Humas.
(BAH/RZD)