Dhahana Putra: Pentingnya Produk Hukum Berperspektif HAM

Dhahana Putra: Pentingnya Produk Hukum Berperspektif HAM
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen di Jakarta, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/HO-Ditjen HAM Kemenkumham)

Analisadaily.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan produk hukum yang berperspektif HAM penting diterapkan oleh pemangku kebijakan.

“Karena salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,” kata Dhahana dilansir dari Antara, Jumat (2/8).

Dhahana menyampaikan hal itu karena masih terdapat sejumlah produk hukum di daerah yang dipandang belum berperspektif HAM.

Ia mengatakan, hasil analisis yang dilakukan Kemenkumham, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komnas Perempuan hingga tahun 2024 terdapat 305 produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM.

“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Dhahana.

Dijelaskannya, Direktorat Jenderal HAM telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah.

Direktorat Jenderal HAM, imbuh dia, juga telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM.

“Karena, hemat kami, salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman terkait substansi HAM di para penyusun produk hukum,” ujarnya.

Di samping itu, Kemenkumham juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui permenkumham itu diharapkan pembentukan peraturan perundang-undangan dapat melibatkan analisis dari perspektif HAM, sehingga produk hukum yang dihasilkan memenuhi aspek legalitas dan nilai-nilai HAM.

“Dengan adanya permenkumham terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dhahana

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi