Sebarkan Hoaks, Pemilik Akun TikTok HA Dilaporkan Dolly Pasaribu ke Polda Sumut

Sebarkan Hoaks, Pemilik Akun TikTok HA Dilaporkan Dolly Pasaribu ke Polda Sumut
Abdurr Rozak Harahap (kiri) bersama rekan menunjukkan bukti surat laporan polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipirok - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melalui kuasa hukumnya, Abdur Rozzak Harahap, melaporkan pemilik akun media sosial TikTok inisial HA ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) dalam akunnya.

"Kamis (8/8), sekitar pukul 16.34 WIB, secara resmi kita melaporkan HA sebagaimana tertera dalam Nomor STTLP/B/1068/VIII/2024/POLDA SUMATERA UTARA," kata Abdurr Rozak Harahap, Jumat (9/8).

Menurutnya, HA diduga telah melalukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dengan menyebut Bupati Tapsel Dolly Pasaribu "cabul" dalam postingan TikTok-nya.

"Ancaman penyebaran informasi hoaks itu diatur dalam UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3)," terangnya.

Dikatakan, akibat dari postingan HA itu, klienya merasa nama baiknya beserta keluarga dicemari. Selain itu, postingan HA dalam akun TikTok itu menciptakan keresahan terhadap masyarakat.

"Postingan yang ditulis terlapor itu sangat mengada-mengada dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka klien kami merasa perlu menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku dan pembelajaran bagi lainnya," jelasnya.

(HIH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi