Ance Selian Dukung Putusan MK Terkait UU Pilkada

Ance Selian Dukung Putusan MK Terkait UU Pilkada
Ance Selian (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumatera Utara (Sumut) Ance mendukung putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ance kepada wartawan, Kamis (22/8).

"Pasca putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, ada beberapa hal yang menyita perhatian masyarakat," jelasnya.

Pertama, kata Ance, kegembiraan di tengah masyarakat dengan dibukanya ruang dan kesempatan untuk mencalonkan dengan syarat yang mudah terjangkau. Kegembiraan partai yang tidak punya kursi DPRD bisa ikut mencalonkan kepala daerah tanpa diskriminasi.

Lalu, terbukanya pintu demokrasi yang selama ini terikat dengan perundang-undangan, dengan ambang batas 20% dari jumlah perolehan kursi DPRD setiap partai politik. Dan yang tidak punya kursi tak diberi kesempatan mencalonkan.

Disebutkan, reaksi cepat DPR merespons putusan MK terkesan menolak putusan dengan dalih mengadopsi putusan MK. Padahal faktanya ingin mengubah keputusan tersebut hingga ambang batas yang diinginkan masyarakat kembali diubah DPR melalui Baleg.

“Padahal sesungguhnya putusan MK sudah final dan mengikat. Maka arogansi DPR dengan hak legislasinya, tanpa menghiraukan aspirasi masyarakar sungguh sangat bertentangan dengan posisinya sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

“Mencermati persoalan ini membuat jurang pemisah antara DPR dengan rakyat yang diwakilinya,” pungkas Ance yang juga tokoh politik Sumut.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi