Edy Rahmayadi dan Hasan Basari Daftar ke KPU, Siap Lawan Bobby di Pilgub Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala mendaftar sebagai Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis (29/8).
Edy dan Hasan kompak menggenakan kemeja putih, celana panjang hitam dan peci warna hitam dan tiba di Kantor KPU Sumut, sekitar pukul 16.10 WIB. Mantan Pangkostrad itu saat mendatangi KPU Sumut didampingi sang istri, Nawal Lubis.
Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala didukung 6 partai politik, yaitu PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Kedatangan pasang bacalon kepala daerah ini disambut langsung oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama jajarannya. Selanjutnya, dilakukan verifikasi dokumen syarat pendaftaran, dan KPU Sumut berkas Edy dan Hasan dinyatakan lengkap.
"Sebelum kami mendaftar ke KPU ini, saya dan Hasan Basri Sagala mendeklarasikan calon Wakil Gubernur Sumut, Hasan Basri Sagala asli orang Batak itulah deklarasi bersama enam partai pengusung kami," ucap Edy kepada wartawan, usai mendaftar di KPU Sumut.
Edy mengatakan pihaknya, berencana akan melakukan pemeriksaan atau cek kesehatan di RSUP H Adam Malik, Kota Medan, Jumat, 30 Agustus 2024. Rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu, yang ditetapkan oleh KPU Sumut.
"Pemeriksaan kesehatan, mulai besok pagi sampai tanggal 2 September 2024, jam berapa Jam 08.00 atau jam 09.00 pagi. Nanti kita lihat yang ditanya rumah sakitnya kalau saya pagi pun, jadi rumah sakitnya siap," kata mantan Pangkostrad itu.
Bacalon Wakil Gubernur Sumut, Hasan Basri Sagala mengungkapkan siap membantu Edy Rahmayadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut lima tahun. Bila mana terpilih dan memenangkan di Pilkada Sumut 2024.
"Siap untuk membantu Pak Edy, 5 tahun ke depan. Tujuannya untuk memakmurkan, mensejahterakan masyarakat Sumatera Utara, tanah kelahiran saya, terima kasih," ucap mantan Tenaga Ahli Menteri Agama RI.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari Sagala, termasuk surat dukungan masing-masing partai politik. Kemudian, dinyatakan lengkap dan diterima.
“Setelah dilakukan proses pemeriksaan dokumennya, baik dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen sesuaikan calon. Setelah itu, lengkap. Sehingga bisa diterima," kata Agus Arifin.
(JW/RZD)