Timboel Siregar Tolak Rencana Iuran Tambahan untuk Dana Pensiun

Timboel Siregar Tolak Rencana Iuran Tambahan untuk Dana Pensiun
Timboel Siregar Tolak Rencana Iuran Tambahan untuk Dana Pensiun (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Timboel Siregar dari BPJS Watch mempertegas penolakannya terhadap rencana pemerintah yang mewajibkan pekerja dengan upah tertentu untuk menyetorkan iuran tambahan guna dana pensiun.

Menurut Timboel, kebijakan ini dinilai memberatkan pekerja dan mengabaikan masalah struktural yang ada dalam pengelolaan dana pensiun.

Dalam keterangannya, Timboel mengkritik Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi dasar hukum rencana tersebut. Ia menilai bahwa UU yang dibentuk melalui metode omnibus law ini cacat baik secara formil maupun substansial.

Proses pembuatan undang-undang yang terburu-buru dan minim partisipasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, dianggap melanggar prinsip keterlibatan masyarakat.

"UU P2SK ini sudah cacat sejak awal. Proses pembuatannya tidak transparan dan tidak melibatkan serikat pekerja. Ini jelas melanggar undang-undang yang mengatur partisipasi masyarakat," tegas Timboel, Senin (16/9).

Ia juga mencatat ketidakadilan dalam regulasi dana pensiun saat ini. Rencana kewajiban iuran tambahan bagi pekerja, sementara pemberi kerja tidak diwajibkan berkontribusi, dinilai tidak pantas.

"Di satu sisi, kita sudah memiliki UU yang mengatur dana pensiun yang dikelola secara sukarela. Namun, pemerintah malah membuat aturan baru yang memberatkan pekerja. Ini kan aneh," ujarnya.

Sebagai solusi, Timboel mengusulkan agar pemerintah melakukan perbaikan pada sistem yang telah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa rekomendasi yang ia ajukan mencakup membuka peluang bagi pekerja menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) pada program Jaminan Pensiun (JP), menerapkan aturan akumulasi dan transfer (AU-AT) untuk JHT, meningkatkan persentase iuran JP, serta merevisi rumus manfaat pasti JP.

"Dengan memperbaiki sistem yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, kita dapat memberikan jaminan pensiun yang layak bagi pekerja tanpa harus memberlakukan kebijakan yang memberatkan," pungkas Timboel.

Sementara itu, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, menyatakan bahwa regulasi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan.

"Kita di daerah menunggu arah kebijakan, dengan harapan semua kebijakan yang diambil adalah yang terbaik untuk para pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara Jaminan Pensiun," tutup Henky.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi