Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Jovi Andrea Bakhtiar Dikabulkan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bakhtiar.
Kuasa Hukum terdakwa, Adi Guna Prawira Lubis, didampingi Azhari Mardianta Daulay, dan Muhammad Muklis Harahap, menyebutkan, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahan terhadap kliennya pada sidang yang digelar Kamis (26/9).
"Alhamdulillah kita dari Kuasa Hukum Jovi Andrea Bakhtiar melakukan penangguhan penahan terhadap terdakwa. Dan majelis hakim mengabulkan permohonan kita itu. Sebagai jaminan kami sendiri sebagai kuasa hukum terdakwa," kata Kuasa Hukum Adi Guna Prawira
Sedangkan untuk sidang materi pokok perkara praperadilan, kuasa hukum juga mengungkapkan sesuai putusan majelis hakim gugur.
"Kita telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan praperadilan, dan yang kedua yakni sidang pokok perkara pidananya. Majelis hakim menggugurkan praperadilan dikarenakan adanya surat edaran dari MA gugurnya praperadilan," kata kuasa hukum.
Untuk proses penangguhan, kuasa hukum menyebutkan kliennya terdakwa Jovi Andrea Bakhtiar akan keluar dari Lapas Kelas II B Padangsidimpuan.
"Dikeluarkan. Karena ini lagi mengurus surat penangguhannya dari pengadilan Negeri Padangsidimpuan," ycap Azhari Mardianta yang juga kuasa hukum terdakwa.
(IAN/RZD)