Geofani Milthree Saragih: Pentingnya Pendirian MK sebagai Judicial Activism

Geofani Milthree Saragih: Pentingnya Pendirian MK sebagai Judicial Activism
Geofani Milthree Saragih. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memainkan peranan yang sangat krusial sebagai pelindung ideologi Pancasila dan penjaga konstitusi negara. Dalam konteks ini, konsistensi dalam memposisikan diri sebagai pengarah dalam penafsiran konstitusi melalui pendekatan judicial activism menjadi sangat penting.

"Judicial activism merujuk pada pendekatan di mana lembaga peradilan tidak sekadar berfungsi sebagai penafsir pasif terhadap undang-undang dan konstitusi, melainkan juga berinisiatif untuk memperluas dan mendalami makna norma hukum demi mencapai keadilan sosial yang lebih luas. Di Indonesia, di mana Pancasila berfungsi sebagai dasar filosofis dan moral negara, peran MK dalam menafsirkan konstitusi harus dapat mencerminkan dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila," ujar Geofani Milthree Saragih, mahasiswa magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara dalam siaran persnya yang dikirim ke Analisadaily.com.

Geofani menjelaskan, hal ini sejalan dengan yang pernah disampaikan oleh Prof. Mahfud MD dalam Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Bengkulu, bahwa tidak ada negara di dunia ini yang Mahkamah Konstitusinya tidak menerapkan judicial activism. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pendekatan judicial activism adalah hal yang lazim dan bahkan diperlukan dalam penegakan hukum di era modern. Sebagai penjaga ideologi Pancasila, MK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa semua produk hukum, baik yang dihasilkan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif, berada dalam kerangka nilai-nilai Pancasila.

"Pancasila mencakup prinsip-prinsip universal seperti keadilan, persatuan, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam proses penafsiran konstitusi, MK tidak hanya melakukan pengujian konstitusionalitas terhadap undang-undang, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial serta nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, judicial activism dapat menjadi alat bagi MK untuk mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai Pancasila dalam praktik hukum yang responsif terhadap perkembangan sosial yang terus berubah," ujarnya.

Geofani mengatakan, konsistensi sikap MK sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Ketika MK mampu menafsirkan konstitusi dengan pendekatan yang sensitif terhadap isu-isu sosial, lembaga ini akan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum.

"Sebagai contoh, dalam beberapa putusan yang telah dikeluarkan, MK menunjukkan kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan masyarakat, seperti dalam penanganan isu-isu hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, serta keadilan sosial. Dengan demikian, MK tidak hanya berperan sebagai pengawas hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan yang berusaha mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Namun, imbuhnya, dalam menjalankan fungsinya, MK menghadapi berbagai tantangan. Tekanan politik, kepentingan ekonomi, dan perlawanan dari berbagai pihak sering kali menjadi hambatan dalam upaya mempertahankan konsistensi penegakan konstitusi. Oleh karena itu, sangat penting bagi MK untuk tetap berpegang pada prinsip independensi dan integritas, serta setia pada nilai-nilai yang terdapat dalam konstitusi dan Pancasila. Dalam melaksanakan tugasnya, MK harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan hukum dan aspirasi masyarakat yang lebih luas, sehingga setiap keputusan yang diambil mencerminkan komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial serta penegakan ideologi Pancasila.

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai pelindung ideologi Pancasila, perlu secara konsisten memposisikan diri dalam penafsiran konstitusi dengan pendekatan judicial activism. Melalui upaya ini, MK tidak hanya akan memenuhi tanggung jawabnya sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga berfungsi sebagai pemimpin moral yang mengedepankan keadilan, kesetaraan, dan kepentingan masyarakat. Ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan relevan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang adil dan beradab sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia," tutupnya.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi