Kabel Internet Bawah Laut di Medan Rusak, Triasmitra Lapor ke Dirpolairud Polda Sumut

Kabel Internet Bawah Laut di Medan Rusak, Triasmitra Lapor ke Dirpolairud Polda Sumut
Kabel Internet Bawah Laut di Medan Rusak, Triasmitra Lapor ke Dirpolairud Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sistem Komunikasi Kabel Laut jalur Medan - Dumai (SKKL Damai) merupakan infrastruktur telekomunikasi penting yang dibangun dan dikelola PT Ketrosden Triasmitra Tbk. SKKL ini berfungsi sebagai jalur komunikasi data (internet) kabel laut yang penting dan strategis dalam menghubungkan wilayah pulau Sumatera dan daerah lain.

Pada tanggal 24 Agustus 2024, SKKL Damai mengalami kerusakan akibat aktivitas salah satu kapal nelayan di peraian Pantai Cermin Sumatera Utara. Insiden ini menyebabkan gangguan serius pada layanan SKKL, "Kami mengecam insiden yang berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi di berbagai wilayah pulau di Sumatera. Kami telah melaporkan kejadian ini kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatera Utara. Kami mengimbau kepada semua kapal yang beroperasi di wilayah tersebut agar lebih memperhatikan keamanan aset yang dilindungi oleh undang – undang dan berhati-hati dalam melabuhkan jangkar kapalnya.” ungkap Titus Dondi, Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk.

Titus Dondi mengatakan PT Ketrosden Triasmitra Tbk siap mengambil Langkah hukum terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan pada SKKL. Sebagai contoh pada tahun 2019 kapal TB Bintang Ocean yang sedang melego jangkar menyebabkan kerusakan pada Kabel Palapa Ring Barat. PT Ketrosden Triasmitra Tbk, telah menjalankan proses hukum terkait insiden tersebut dan mengakibatkan nahkoda kapal, Djunaidi Tan ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, Kapal TB Bintang Ocean 3 juga dirampas oleh negara.

Sementara itu, Mulatua Sianturi, S.H, Perwira Seksi Riksa Dan Penyidikan Polair Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan terjadinya kerusakan SKKL di wilayah hukum Polda sumut yang diduga melibatkan kapal nelayan berinisial N.

"Pada tanggal 30 Agustus, kami menerima pengaduan mengenai dugaan putus nya kabel fiber optic untuk sistem jaringan telekomunikasi bawah laut yang diduga akibat kelalaian dari nahkoda kapal motor berinisial N yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2024. Pihak PT. Ketrosden Triasmitra mengadukan adanya dugaan pelanggaran pidana telekomunikasi sebagaimana di maksud pasal 38 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara. Langkah pengaduan ini diambil untuk menegakkan hukum dan memastikan keselamatan di perairan. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dengan mengambil keterangan beberapa saksi dan akan terus kami dalami," ungkap Mulatua Sianturi.

PT Ketrosden Triasmitra Tbk berkomitmen untuk terus memantau pergerakan kapal-kapal yang melintasi jalur kabel milik PT Ketrosden Triasmitra Tbk selama 24 jam melalui Network Operation Center (NOC) dan tim patroli laut yang siap mengintersepsi kapal yang berpotensi memutuskan kabel.

PT Ketrosden Triasmitra Tbk juga terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus ini dilakukan secara adil dan menyeluruh sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pihak Polairud juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tepat dalam kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa datang.

Dengan situasi ini, PT Ketrosden Triasmitra TBK mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk kapal-kapal yang beroperasi di perairan tersebut, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas mereka.

"Keselamatan dan kelancaran komunikasi di wilayah Sumatera adalah prioritas kami. Mari kita jaga bersama infrastruktur ini agar dapat berfungsi optimal demi kepentingan semua," tutup Titus Dondi.

Baca Juga

Rekomendasi