KPPBC Teluk Nibung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung kembali musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (7/11).
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menjelaskan BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 9 penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023 di wilayah pengawasan KPPBC Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Labusel, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.
Ashari mengungkapkan, pemusnahan BMMN yang dilakukan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumut Nomor : S-5/MK.6/WKN.02/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC TMP C Teluk Nibung dan surat Kepala KPKN dan Lelang Kisaran Nomor : S-25/MK.6/KNL.0203/2024 tertanggal 10 Oktober 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 21 kali atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Kita telah melakukan 21 penindakan di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Kota Tanjungbalai," terangnya.
Ashari mengatakan, pemusnahan BMMN yang dilakukan di gudang tempat penimbunan pabean tersebut berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor 5-88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Setelah mendapat persetujuan pemusnahan, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan beberapa komoditi diantaranya barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 86.308 batang, sepatu bekas sebanyak 60 ballpress, 555 kotak produk olahan makanan dan minuman, gitar listrik, sepeda dan produk kosmetik ilegal, terangnya.
"Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp.1,4 miliar rupiah lebih dan KPPBC TMP C Teluk Nibung telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp.262 juta lebih," ungkapnya.
Barang-barang yang mengakibatkan kerugian negara dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Ashari mengungkapkan, Bea dan Cukai disamping berfungsi di bidang penerimaan negara (Revenue Collector) juga sebagai Communtiy Protector dan lndustrial Assistance dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat.
"Di samping berpotensi kepada tidak terpungutnya penerimaan negara juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat antara lain dapat mengganggu kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat," terangnya.
Ashari menegaskan, pemusnahan BMMN yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam rangka memberikan proteksi dan menghindari masyarakat dari penggunaan barang ilegal.
"Kita berharap action ini akan membawa efek jera bagi para pelaku," tegasnya.
(RM/RZD)