Transaksi Uang Elektronik dan Dompet Digital Akan Dikenakan PPN 12%, Ini Simulasinya (Ilustrasi/freepik.com)
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasi bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang sering melakukan transaksi menggunakan platform digital untuk berbagai keperluan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, uang elektronik dan dompet digital sudah dikenakan PPN berdasarkan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pengenaan PPN ini, namun, tidak terkait dengan nilai pengisian uang (top-up), saldo, atau transaksi jual beli, melainkan dikenakan pada penggunaan jasa layanan uang elektronik dan dompet digital itu sendiri.
Untuk lebih memahami perubahan ini, simak contoh perhitungan PPN pada transaksi pengisian ulang atau top-up saldo e-wallet. Misalnya, seseorang melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya layanan top-up Rp1.500. Berikut ini adalah perhitungan PPN yang berlaku saat ini:
PPN 11%: 11% x Rp1.500 = Rp165
Total biaya transaksi: Rp1.000.000 + Rp1.500 + Rp165 = Rp1.001.665
Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, berikut adalah perhitungannya:
PPN 12%: 12% x Rp1.500 = Rp 80
Total biaya transaksi: Rp1.000.000 + Rp1.500 + Rp180 = Rp1.001.680
Kenaikan PPN 1% hanya menambah biaya transaksi sebesar Rp15, namun perubahan ini akan berlaku pada semua transaksi dengan nominal berapapun.
Contoh lainnya, jika seseorang melakukan pengisian saldo dompet digital sebesar Rp500.000 dengan biaya top-up Rp1.500, berikut adalah perhitungan PPN yang berlaku:
PPN 11%: 11% x Rp1.500 = Rp165
Total biaya transaksi: Rp500.000 + Rp1.500 + Rp165 = Rp501.665
Setelah kenaikan PPN menjadi 12%, perhitungannya menjadi:
PPN 12%: 12% x Rp1.500 = Rp180
Total biaya transaksi: Rp500.000 + Rp1.500 + Rp180 = Rp501.680
Dwi Astuti juga menambahkan bahwa meskipun kenaikan PPN terjadi, jika biaya layanan dari provider tetap sama, jumlah PPN yang dibayar tidak akan berubah secara signifikan.
Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan memengaruhi seluruh transaksi yang menggunakan uang elektronik dan dompet digital, meskipun nominal kenaikan per transaksinya terbilang kecil. Masyarakat diharapkan lebih memahami perubahan ini, terutama untuk mempersiapkan biaya tambahan saat melakukan transaksi digital setelah 1 Januari 2025.
(DEL)