RSUD Perdagangan (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi RSUD Perdagangan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2024.
Instansi ini menemukan potensi kerugian negara pada rumah sakit kebanggaan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu.
Tak tanggung, jumlah kerugian negara dalam kasus ini proyek ini sebesar Rp 306 juta.
Terkait temuan ini, tercatat nilai kontrak proyek rehabilitasi gedung lama RSUD Perdagangan adalah Rp 1,07 miliar, yang mana pekerjaan dilakukan oleh PT ARB dengan nomor SMK 27.c/PPK-SP/RSUD/IX/APBD Tahun 2023.
Proyek dikerjakan selama 3 bulan mulai 29 September 2023 hingga 27 Desember 2023.
Temuan kekurangan volume ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik pada 3 April 2024 dilakukan bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan, konsultan pengawas, penyedia dan inspektorat yang dituangkan dalam berita acara fisik.
"Serta hasil pengujian laboratorium diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp 306 juta," bunyi temuan BPK, seperti dihimpun Rabu (15/1).
Adapun kelebihan pembayaran yang bisa diuraikan yakni pekerjaan pendahuluan Rp 6,3 juta, pekerjaan gedung lama Rp 105 juta, pekerjaan ruang isolasi sebesar Rp 39,4 juta, pekerjaan ruang kenanga dan mawar Rp 106,3 juta, dan pekerjaan ruang elang Rp 48,1 juta.
"Total Rp 306.061.401,61," tulis temuan itu.
Menurut salah satu pegawai RSUD Perdagangan yang tak berani menyebutkan namanya, proyek tersebut banyak yang fiktif. Banyak rehabilitasi tak sesuai dengan apa yang diprogramkan.
"Setahuku, untuk saat ini wnggak ada yang dibangun. Karena ruangan HD-nya adalah ruangan yang sudah ada. Ibaratnya garasi di rumah bapak, bapak buat jadi kamar sopir. Gitu-gitu aja," kata pegawai tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Dirut RSUD Perdagangan, dr Lidia Saragih, pada Rabu (15/1) melalui telepon selulernya tidak merespons. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tidak membalas.
Ketua LSM Pakar Kabupaten Simalungun, Bernandus Simanjuntak, meminta Apartur Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki anggaran rehabilitasi gedung RSUD Perdagangan, karena menurut investigasi banyak yang tidak sesuai.
"Kami akan menyurati APH. Banyak temuan kami di lapangan bahwa kuat dugaan tidak sesuai anggaran," ujar Bernandus Simanjuntak.
(FHS/RZD)