BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Manfaat Program Jaminan Kematian Rp 21.4 Miliar di 2024

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Manfaat Program Jaminan Kematian Rp 21.4 Miliar di 2024
BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Serahkan Manfaat Program Jaminan Kematian Rp 21.4 Miliar di 2024 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Seluruh program tersebut diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jaminan sosial sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan tersebut adalah Program Jaminan Kematian (JKM), di mana selama tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara telah membayarkan klaim Program JKM sebesar Rp 21.4 mikiar yang terbagi atas segmen Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah serta Jasa Konstruksi," kata Kepala Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, Jumat (7/2).

Kata Harry, perlu menjadi perhatian bahwa syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu memiliki nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk, belum mencapai usia 65 tahun serta memiliki usaha atau pekerjaan.

"Dalam hal terjadi perubahan data, peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama tujuh hari kerja sejak terjadi perubahan. Perubahan data tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan terus menerus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pekerja untuk menjadi peserta dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jaminan sosial antara lain kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi