Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Stop Pembangunan Foodcourt dan Toko Roti

Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Stop Pembangunan Foodcourt dan Toko Roti
Komisi IV DPRD Medan saat sidak bangunan yang terletak di Jalan Karya Jaya yang tidak memiliki izin. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi terhadap dua gedung mewah di dua lokasi berbeda di Kota Medan, yakni, di Jalan Putri Hijau untuk food court dan di Jalan Karya Jaya untuk toko roti agar distop pembangunannya.

Pasalnya, dua pemilik bangunan tersebut belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena ulah pemiliknya yang melanggar izin tersebut Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan besaran ratusan juta rupiah.

"Kepada lurah dan kepling saya miinta ikut mengawasi dan melaporkan bila ada kegiatan, agar segera dibongkar oleh Satpol PP," pinta Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Selasa (11/2) dan dihadiri kepling, lurah dari dua lokasi pembangunan bangunan megah tersebut, petugaa Satpol PP, perwakilan pemilik bangunan.

Dikatakan Paul, sebelum pemilik bangunan melengkapi izin, Satpol PP Pemko Medan harus menyegel bangunan tersebut. Karena terbukti melanggar perizinan yang diatur oleh Pemko Medan. "Saat ini kita minta stop pembangunannya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Paul juga minta Pemko Medan melalui aparatnya di lapangan, agar tegas menindak pemilik bangunan jika benar melanggar izin. "Penindakan itu untuk menghindari kebocoran PAD serta menjaga estetika Kota Medan," ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.

Sementara perwakilan pemilik bangunan yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rizman mengakui jika bangunan megah persis di sisi Samsat itu belum melengkapi izin. Pembangunan fisik sudah 50 persen itu direncanakan untuk food court. Rizman berjanji akan melengkapi izin dan berkenan mengurus nya kembali. “Ya, kami akan memperbaiki izinnya,” ujarnya.

Untuk bangunan megah di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, bangunan yang diduga diperuntukkan untuk toko roti itu, sama sekali belum mengantongi izin. Pihak pemilik absen dalam RDP tersebut. Yang hadir hanya pihak Kelurahan dan Satpol PP. Dan petugas Satpol PP mengaku sudah menyurati pemilik bangunan dan memberikan Surat Peringatan.

Menyahuti pernyataan pihak Kelurahan dan Satpol PP tersebut, anggota Komisi IV Antonius Devolis Tumanggor mendesak Satpol PP agar segera bertindak. “Satpol PP harus tegas menindak bangunan itu, guna memberi efek jera. Segel bangunan jangan ada kegiatan di lapangan. PAD harus kita tarik dari situ,” ungkap Antonius D Tumanggor politisi NasDem yang menjabat Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan itu.

Pada kesempatan itu, Paul MA Simanjuntak bersama Antonius D Tumanggor mengajak seluruh OPD Pemko Medan agar masing masing memaksimalkan tupoksi mengawasi bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG, maupun bangunan ilegal lainnya. Pengawasan dilakukan untuk menghindari penyimpangan izin bangunan. ”Kita harus sepakat menyelamatkan PAD untuk pembangunan Kota Medan,” pungkas Paul.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi