Ilustrasi (Internet)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kedapatan memiliki sejumlah narkoba golongan I jenis ekstasi, residivis RUS alias Umar (27), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap Satuan Reser Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi.
RUS alias Umar, merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021. Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Dari pelaku, petugas menyita 3 butir pil ekstasi warna kuning merek Lego dengan berat 1,35 gram dan 1 unit timbangan digital.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Kamis (27/2), membenarkan pengungkapkan kasus itu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui ekstasi tersebut miliknya.
"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Pelaku saat ini telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(CHA/RZD)