Kurir Sabu Antar Kabupaten Ditangkap Polres Labuhanbatu (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga kurir narkotika jenis sabu, di di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Tersangka AYR alias Aleh (47) gagal melakukan peredaran narkotika dalam skala besar saat membawa diduga sabu dari Tanjung Balai menuju Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (4/3/2025) saat sedang mengendarai sepeda motor. "Diamankan saat tersangka mengendarai sepeda motornya," katanya, Kamis (6/3/2025) di Mapolres setempat di jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat 209,07 gram. Dikemas dalam dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 202,43 gram bruto. Satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 7,04 gram bruto serta 60 butir pil ekstasi merek ELVI warna abu-abu.
Selain itu, petugas juga menyita tiga unit handphone. Satu timbangan elektrik. Uang tunai Rp130 ribu. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3668 VBK yang digunakan tersangka.
"Tersangka diduga kuat sebagai kurir narkoba yang membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai menuju Padang Lawas Utara (Paluta) atas suruhan seseorang berinisial UP," ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu UP yang disinyakir sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. "Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tegas Syafrudin. (
mag2)
(WITA)