Kuasa Hukum Bank Sumut Bambang Santoso (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Terkait dugaan penggelapan agunan debitur Aek Nabara yang tengah ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Bank Sumut melalui kuasa hukumnya Bambang Santoso angkat bicara.
Bank Sumut dipastikan telah melaksanakan seluruh kewajibannya, namun hingga kini masih terkendala belum adanya kesepakatan para ahli waris debitur, almarhum Thomas Panggabean.
“Anehnya, meski demikian yang saat ini dimunculkan ke publik justru seolah-olah Bank Sumut menjadi pihak yang tidak taat hukum. Padahal ini tinggal soal bagaimana para ahli waris bersepakat soal kepada siapa agunan ini dikembalikan,” kata Bambang Santoso.
Padahal, lanjut Bambang, Bank Sumut telah berupaya untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yakni mengembalikan agunan kepada ahli waris yakni sembilan agunan kepada Tianas br Situmorang sebagai istri pertama dan satu agunan lainnya kepada Derita br Sinaga selaku istri kedua almarhum Thomas Panggabean. Namun proses ini kembali buntu sebab surat Bank Sumut untuk pengembalian agunan sesuai rekomendasi Ombudsman tidak direspons ahli waris.
Meski demikian Bank Sumut tetap berupaya melakukan mediasi terhadap kedua ahli waris dan malah berlanjut Bank Sumut dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Tianas br Situmorang pada 8 Mei 2024.
“Sebagai badan usaha yang memiliki dasar dan pertimbangan hukum, setiap keputusan yang diambil Bank Sumut haruslah mempertimbangkan setiap aspek hukum. Dalam perkara ini tentu Bank Sumut tidak mungkin untuk mengambil keputusan yang hanya sesuai dengan maunya para pihak,” tambah Bambang Santoso.
Bambang juga menanggapi beberapa konten media sosial yang dipublikasikan melalui berbagai platform, baik oleh keluarga debitur maupun oleh pihak-pihak yang meneruskannya. Hal-hal yang sebagaimana disampaikan melalui media sosial tersebut justru berpotensi menjadi sebuah perbuatan melawan hukum
(ARU/NAI)