Apresiasi Berbagai Pihak Mendukung Atletik

David Luther: Ayo Gelar Event Sesuai Ketentuan

David Luther: Ayo Gelar Event Sesuai Ketentuan
David Luther: Ayo Gelar Event Sesuai Ketentuan (analisadaily/istimewa)

Analsiadaily.com, Medan - Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (Pengprov PASI) Sumut dr David Luther Lubis bersyukur dan gembira atensi dan apresiasi masyarakat maupun lembaga dan instansi terhadap atletik semakin besar.

Hal ini dapat dibuktikan dengan digelarnya berbagai event atletik di luar agenda atau program resmi PASI oleh lembaga, instansi maupun event organizer. Hanya saja PASI Sumut perlu mengingatkan, semua event/kegiatan yang digelar tentunya harus sesuai dengan mekanisme, aturan dan ketentuan, serta terlebih lagi tidak melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

"Bagi PASI Sumut, kondisi ini tentu sangat positif. Tapi sekali lagi, tentu harus sesuai ketentuan berlaku. Bahkan pihaknya berterimakasih kepada berbagai pihak yang selama ini telah menggelar event/kegiatan atletik, sebab secara tidak langsung turut membantu program PASI Sumut. Semakin banyak digelar event atletik, tentu kemungkinan terjaringnya talenta talenta atletik semakin besar pula," ujar David Luther saat ditemui di Medan, Selasa (11/3).

David merasa perlu mengingatkan tentang aturan pelaksanaan kegiatan, sebab terkadang pihak penyelenggara di luar PASI terkadang alpa, bahwa sekecil apa pun pelaksanaan kegiatan atletik mesti mendapat rekomendasi dari induk organisasi olahraga bersangkutan.

David mencontohkan tentang akan digelarnya satu event atletik di Sumut April mendatang. Dari informasi yang mereka dapat, kegiatan tersebut sangat baik, karena sifatnya festival, menggelar banyak nomor. Apalagi kabarnya juga akan berupaya mendapat Rekor MURI. Hanya saja,, sayangnya pelaksanaannya
belum mendapat rekomendasi dari PASI Sumut.

David membenarkan, aturan ketentuan penyelenggaraan kegiatan olahraga sesungguhnya diatur dalam UU Olahraga Nomor 11 Tahun 2022 dan dalam Peraturan Pemerintah No 16 dan 17 Tahun 2007.

Di Pasal 50 UU Olahraga N0 11/2022, tegas disebutkan, induk organisasi olahraga, dalam hal ini PASI, bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pelaksanaan Kejuaraan tingkat Nasional maupun Daerah.

Di Pasal 52 juga disebutkan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehata, keselamatan ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik.

Pasal 54, tambah David juga disebutkan, penyelenggara kegiatan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton, wajib mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga bersangkutan, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.

Terakhir, ujar David lagi, di Pasal 103 ayat 2 juga tegas disebutkan, penyelenggara kegiatan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton, yang tidak mendapat mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga bersangkutan dan tidak memenuhi peraturan perundangan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Disinggung soal event besar yang pernah digelar PASI Sumut sebelum ini, David menjelaskan, kalau dari jumlah peserta pihaknya pernah menggelar event kerjasama dengan Pemprovsu Maret 2023 lalu, peserta mencapai 26.450. Event ini boleh disebut peserta terbanyak di Indonesia.

Selanjutnya sebelum PON XXI/2024, PASI SUMUT menggelar Kejuaraan Atletik under 18 dan under 20 serta tingkat senior
dengan jumlah peserta 1.620 orang. Ini merupakan rekor peserta terbanyak di Indonesia yang pernah diikuti dalam suatu Kejuaraan Atletik di dalam stadion. Pelaksanaan saat itu dihadiri
Sekjen PB.PASI Ir.Tigor Tanjung, M.T

Di akhir komentarnya David kembali menyampaik rasa hormat PASI Sumut kepada semua pihak yang selama ini mendukung pemasalan maupun pembinaan atlet melalui berbagai event/kegiatan. Hanya saja David menginginkan sekaligus mengajak semua pihak menggelar kegiatan sesuai aturan dan ketentuan berlaku."PASI Sumut juga sudah mengedarkan surat ke berbagai lembaga /instansi membantu sosialisasi pelaksanaan kegiatan / perlombaan sesuai ketentuan UU No 11/2022 Tentang Keolahragaan

(MP/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi