Dugaan Pemalsuan Identitas, Kades Hutabaru Siundol Dilaporkan ke Polres Palas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Pengurus Gapoktan Bukit Mas dan Kepala Desa Hutabaru Siundol Irpan Daulay dilaporkan ke Polres Padanglawas atas dugaan pemalsuan/penyalahgunaan nama dan identitas tanpa izin.
Pengurus Gapoktan yang dilaporkan adalah Bachrul Ishak selaku Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap selaku Sekretaris, dan Marahamat Nasution selaku Bendahara.
“Kita mewakili masyarakat yang telah dicatut nama dan identitasnya dalam pengurusan izin konsesi lahan Gapoktan Bukit Mas hingga keluarnya SK dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, melaporkan pengurus Gapoktan dan Kepala Desa Hutabaru Siundol ke Polres Padanglawas," kata Andre Hasibuan Minggu (18/5/2025).
Andre mengatakan, kepala desa dan pengurus Gapoktan diduga bekerja sama dan sengaja melakukan pencatutan nama dan identitas masyarakat tanpa seizin yang bersangkutan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Padahal nyatanya masyarakat yang dipalsukan idenditasnya tidak mengetahui sama sekali," ucap Andre.
Setelah sukses diduga memanipulasi data warga akhirnya keluar surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.830 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas Seluas + 2.573 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga) Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Huta Baru Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas.
Dalam lampiran SK tersebut terdapat nama anggota Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan berjumlah 373 anggota.
"Berawal dari persoalan itulah makanya kita buat laporan ke Polres Padanglawas," ungkap Andre.
Andre menambahkan, laporan ke Polres Padanglawas diketahui dan disetujui 8 kepala desa, mulai dari Ulu Aer hingga Pagaranbira Jae, sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang keberatan dengan keberadaan Gapoktan Bukit Mas serta langkah-langkah Gapoktan yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Dari 373 anggota tersebut menurut data sementara, terdapat sekitar 136 orang yang tidak mengetahui dan tidak memberi izin namanya masuk sejak proses pembentukan Gapoktan hingga terbitnya SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut," tambah Andre.
"Sehingga 8 kepala desa yang juga keberatan dengan keberadaan Gapoktan mereka juga menyetujui disampaikannya laporan ini ke Polres Padanglawas” kata Andre.
Abdul Halim Siregar, salah satu pelapor juga mengungkapkan, tanpa adanya penggunaan nama atau identitas anggota pada saat pengajuan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan maka tidak akan ada konsesi lahan Gapoktan Bukit Mas selaku penerima SK.
“Kalau tidak ada nama-nama masyarakat dalam pengajuan izin tentu tidak akan diproses dan SK tidak akan terbit, sementara SK Gapoktan ini telah menjadi sumber konflik di tengah-tengah masyarakat Siundol sekitar,” kata Halim.
Selain itu, Dedi Syahputra Harahap, putra Siundol Jae, yang berprofesi sebagai pengacara dan melakukan pendampingan dalam pelaporan pegurus Gapoktan dan kepala desa, mengungkapkan bahwa kejadian ini dapat dikualifikasikan, karena diduga kuat Pengurus Gapoktan dan Kepala Desa Hutabaru Siundol, dan mantan Kepala Desa Aek Bargot telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen /identitas masyarakat.
“Sudah jelas pada Pasal 263 KUHP berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat mengabulkan sesuatu dan dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Dedi.
(ATS/DEL)