Eks Kades Siloting Tersangka Korupsi Dana Desa, Uang Dipakai Bayar Utang Pribdi

Eks Kades Siloting Tersangka Korupsi Dana Desa, Uang Dipakai Bayar Utang Pribdi
Eks Kades Siloting Tersangka Korupsi Dana Desa, Uang Dipakai Bayar Utang Pribdi (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, SH, resmi ditahan Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Siloting, dana yang dikelola berasal dari Dana Desa (DD) senilai Rp719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.219.163.596.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam keterangan resminya, Rabu (4/6), mengungkapkan, mantan Kades tersebut merancang 2 kegiatan pembangunan infrastruktur yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dengan anggaran Rp111.225.000, dan jalan setapak di sekitar Gang Musholla dengan 2 ukuran berbeda, total anggaran Rp52.285.000.

Seluruh proyek ini dimuat dalam APBDes Perubahan tahun 2023 tanpa melibatkan musyawarah bersama masyarakat, melainkan inisiatif pribadi SH.

“Pencairan dana tahap II dilakukan pada Oktober 2023 dan terekam dalam rekening kas desa. Namun, saat dicek di lapangan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Artinya, proyek-proyek itu bersifat fiktif,” tegas Kapolres.

Tak hanya proyek fiktif, penyelidikan juga mengungkap tidak ada bukti penyetoran pajak atas pengadaan barang dan jasa sepanjang tahun 2023 di Desa Siloting. Hal ini dikonfirmasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan serta tercatat dalam Buku Kas Pembantu Pajak Desa.

"Audit dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp249.814.949 akibat perbuatan mantan Kades tersebut," kata Kapolres.

Kini, SH telah ditahan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan perkara.

Dalam konferensi pers, SH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dana hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang pribadi.

"Tersangka SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," pungkasnya.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi