Rugikan Rp 583 M, Akhirnya Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Jalani Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Rugikan Rp 583 M, Akhirnya Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Jalani Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Rugikan Rp 583 M, Akhirnya Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Jalani Hukuman 2,5 Tahun Penjara (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden Medan akhirnya dieksekusi ke Rutan/ Lapas Medan untuk menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan, karena memalsukan surat sehingga korbannya mengalami kerugian Rp 583 miliar, Selasa (10/6/2025).

Kedua Terpidana berusia 66 tahun mengenakan celana hitam dan kemeja biru itu datang ke Kejaksaan Negeri Medan menemui Jaksa Penuntut Umum( JPU) Septian Napitupulu setelah dipanggil sepekan lalu.

Setelah proses administrasi akhirnya pasutri yang selama proses persidangan tidak ditahan itu langsung dibawa ke Rutan/ Lapas Perempuan. Yansen dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan sedangkan Meliani Jusman dititipkan ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

Kasipidum Kejari Medan Denny Marincka membenarkan kedua Terpidana Pemalsuan itu dieksekusi 2 tahun 6 bulan atas putusan Mahkamah Agung (MA)

' Iya kita hanya menjalankan isi putusan Mahkamah Agung yang menghukum kedua Terpidana masing-masing 2 tahun 6 bulan," ujarnya

Diapresiasi

Praktisi hukum asal Medan Rizky Ananda, SH mengapresiasi Kejari Medan yang gercep (bergerak cepat) mengeksekusi kedua terpidana tersebut.

" Kita apresiasi Kejari Medan tanpa butuh waktu lama langsung mengeksekusi kedua terpidana setelah mendapat salinan putusan MA," ujarnya

Rizky mengingatkan kita untuk menghindari kejahatan, meski pun kita kuat.Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat jatuh juga.Begitu juga dengan pasutri ini. Meski mereka pandai menghindari kejahatan tapi akhirnya masuk penjara juga

Pengamat Hukum itu juga mengapresiasi putusan MA yang menghukum kedua Terpidana tersebut.

" MA dinilai telah menegakkan hukum yang berpihak kepada rasa keadilan terutama korban. Buktinya MA menganulir putusan Majelis Hakim PN Medan yang sebelumnya memvonis lepas (onslag) pasutri itu menjadi 2 tahun 6 bulan penjara," jelasnya

Diketahui, dalam putusan kasasi No. 357 K/PID/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada pasutri berusia 66 tahun itu selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

" Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Negeri/PN Medan). Pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya yang dilihat awak media, Senin (9/6/2025).

MA meyakini kedua terpidana itu, terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli sebagaimana dakwaan kedua JPU, yaitu Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, yang menuntut para terdakwa 5 tahun penjara.

Sebelumnya majelis hakim PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis lepas Yansen dan Meliana. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa terbukti, akan tetapi bukan tindak pidana (onslag).

Dalam surat dakwaan diuraikan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan sejak 2009 sampai 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani langsung oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.

Dengan surat kuasa palsu itu, Yansen selaku Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut senilai Rp583 miliar.

Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian serta gangguan dalam kontrak kerjanya dengan PT Musim Mas berupa pembangunan properti di Pulau Kalimantan.

(MP/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi