Puluhan Massa Geruduk 3 Instansi, Usut Dugaan Penguasaan Lahan di Medan Sunggal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria menggelar unjuk rasa di tiga kantor instansi yakni Kantor Wali Kota Medan, Polda Sumut dan Kejari Medan, Kamis (10/7/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal.
Mereka menduga proyek tersebut berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Koordinator aksi, Surya Dermawan Nasution mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan bagi proyek perumahan tersebut.
"Kami tidak ingin citra Bapak Rico tercoreng karena kebijakan pejabat sebelumnya. Jika izin dari Dinas Perkim tidak segera dicabut, maka sama saja membiarkan ketidakadilan terus terjadi," ujar Surya dalam orasi.
Dia menuding bahwa pembangunan oleh PT Graha Sinar Mas merupakan bentuk penyerobotan lahan milik seorang warga bernama Yohannes. Ia menyebut kasus ini sebagai praktik mafia tanah yang merampas hak-hak pemilik sah.
"Praktik mafia tanah terjadi dalam proses kepemilikan tanah milik Yohannes. BPN Medan justru menerbitkan SHGB kepada pemilik lain," ucap Surya.
Massa juga menilai penerbitan SHGB dan PBG tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat pelanggaran hukum. Mereka menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Medan.
"Kami mendesak Pemko Medan untuk mencabut PBG yang telah diterbitkan bagi PT Graha Sinar Mas dan menghentikan seluruh proses pembangunan Pacific Palace. Selain itu, mafia tanah harus diberantas," pungkas Surya.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan saat sejumlah massa mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor Wali Kota. Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Sofyan, yang menemui massa mengatakan bahwa proses penerbitan PBG untuk proyek tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
"PBG telah diterbitkan secara sah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota Medan hanya dapat menghentikan pembangunan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin PBG yang telah diberikan," ujarnya kepada massa.
Kejari Medan
Sementara itu aksi di Kejari Medan, puluhan massa diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma. Ia mengaku pihaknya terbuka terhadap setiap laporan dan informasi dari masyarakat.
"Apabila ada laporan akan kami pelajari dan jika ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Dapot.
Dia menyebut, Kejari Medan, khususnya Seksi Intelijen, siap memfasilitasi audiensi langsung dengan masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan hukum secara lebih mendalam secara resmi dan akan fasilitasi sesuai prosedur.
Menurut Dapot, Kejari Medan berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
“Kita meminta agar masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan,” imbau Dapot.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib dan berakhir damai usai mendapat tanggapan dari Kasi Intel Kejari Medan.
(REL/WITA)