Jaksa Beri Penyuluhan Hukum Berantas Mafia Tanah

Jaksa Beri Penyuluhan Hukum Berantas Mafia Tanah
Penyuluhan hukum memberantas mafia tanah oleh Kejari Aceh Tamiang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kuala Simpang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menggelar penyuluhan hukum dalam upaya memberantas mafia tanah yang ada di daerah itu.

Kegiatan instansi vertikal penerangan hukum TA 2022 ini diikuti puluhan peserta yakni para Datok Penghulu (Kades) dan perangkat kampung se Kecamatan Karang, Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung di Kantor Camat setempat.

Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rajeshkana mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi penerangan hukum kepada seluruh datok penghulu atau pemimpin di tingkat kampung beserta perangkatnya.

“Pemahaman hukum yang kita berikan ini lebih menitik beratkan pada kasus mafia tanah yang ada di wilayah hukum Kejari Aceh Tamiang. Untuk tahap pertama sosialisasi penyuluhan hukum ini baru untuk kepala desa yang ada di Kecamatan Karang Baru,” kata Rajeshkana, Rabu (19/1).

Rajeshkana menjelaskan, kegiatan ini akan dilaksanakan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI dalam upaya memberantas mafia tanah khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

“Karena selain menghambat proses pembangunan di daerah mafia tanah juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan. Kami diperintahkan Jaksa Agung jangan sampai mafia tanah merajalela membangun jejaring pada lembaga-lembaga pemerintah,” sebutnya.

Rajesh menambahkan, atensi khusus dari Jaksa Agung RI membentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah juga telah dibentuk di Kejari Aceh Tamiang.

“Tim itu terdiri dari jajaran Intelijen dan menggandeng Datun Kejari Aceh Tamiang,” pungkasnya.

Camat Karang Baru, Iman Suhery mengatakan, kegiatan ini diikuti semua datok penghulu dan perangkat desa sebanyak 50 orang yang tersebar di 33 kampung. Camat menilai, penyuluhan hukum dari pihak Kejaksaan tentang kasus pertanahan ini sangat penting dilakukan mengingat Karang Baru adalah pusat pemerintahan Aceh Tamiang.

“Kita (Karang Baru) berada di pusat kabupaten yang terus akan berkembang sehingga potensi konflik tanah dan sengketa lahan rawan terjadi. Apalagi wilayah kami diapit oleh areal HGU perkebunan sawit dan sebagai pusatnya pemerintahan yang strategis,” ujarnya.

(DHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi