Sidang Lanjutan Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan: Terungkap Penyerahan Uang Atas Perintah Terdakwa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PMD, Ismail Fahmi Siregar.
Agenda sidang Senin (4/8) yakni pemeriksaan saksi tambahan dan ahli, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H dan Batara Ebenezer, S.H.
Saksi Herman Siregar dalam kesaksiannya mengungkap bahwa dirinya menyaksikan Staf Dinas PMD, Husin Nasution, membawa tas ransel besar berisi uang, kemudian diserahkan kepada Mustapa Kamal Siregar di rumahnya. Husin mengaku uang tersebut diserahkan atas perintah terdakwa Ismail Fahmi.
Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang, S.H., M.H., sempat mengingatkan keras saksi Mustapa Kamal agar memberikan keterangan jujur, bahkan membuka kemungkinan penetapan tersangka atas dugaan sumpah palsu berdasarkan Pasal 242 KUHP.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan Mustapa Kamal sebagai tersangka sumpah palsu sesuai Pasal 174 ayat (2) KUHAP. Permintaan ini akan diputuskan usai rapat Majelis Hakim.
Sementara itu, ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Irwansyah Putra Siregar, menyebutkan bahwa hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp5,96 miliar.
Berdasarkan pengutipan ADD oleh 36 dari 42 desa. Didapati pula adanya pertanggungjawaban fiktif dan proyek fisik yang tidak sesuai.
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Kami minta Komisi Yudisial mengawasi jalannya persidangan ini dan berharap Majelis Hakim segera menetapkan Mustapa Kamal sebagai tersangka sumpah palsu,” ujarnya.
(IAN/RZD)