Tiga penganiaya anak dibawah umur akhirnya ditetapkan Polres Padanglawas sebagai tersangka. Kini ketiga pelaku dibawa ke Polres. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Kepolisian Resor Padanglawas (Palas) akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak perempuan dibawah umur, di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun.
Pantauan di Polres Padanglawas sekira pukul 22.11 WIB, 3 tersangka dibawa ke Polres Palas, Selasa (12/8/2025) malam. Ketiga pelaku digiring masuk ke ruangan Satreskrim untuk proses hukum dalam kasus kekerasan anak dibawah umur.
Ketiga orang tersangka masing -masing berinsial LN, D dan A, warga Desa Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun, terbukti melakukan penganiyaan terhadap seorang bocah perempuan usia 10 yang masih duduk dibangku SD kelas V di Desa Sibuhuan Jae.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melakukan penganiyaan secara bersama dengan cara mengikat kedua kaki dan tangan korban serta memukul, menendang kaki dan meyudutkan api rokok ke bagian badan korban sebanyak 4 kali," ungkap salah seorang perwira Selasa (12/8/2025) malam.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, adanya keterlibatan D dan A, sehingga keduanya turut dijerat hukum melakukan tindak pidana kekerasan anak.
Saat ini, ketiganya resmi berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Palas.
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan ayah korban Damhuri Hasibuan ke Polres Palas, pada tanggal 27 Juni 2025.
Ia menyebut, bahwa anak perempuan yang masih anak dibawah umur dianiaya secara tragis di depan warung milik LN.
Tindakan LN bersama dua anaknya, D dan A sebagai pelaku penganiayaan melakukan tindakan kekerasan secara bersama terhadap korban yang dituduh mencuri jajanan dan uang di warung mereka.
Insiden penganiayaan terjadi, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali plastik hitam. Sebelum diikat, korban disebut dipergoki D tengah mengambil jajanan di warung yang ia jaga.
Tak berhenti di situ, korban juga mengalami pemukulan, tendangan, bahkan diduga disundut rokok karena tuduhan pencurian jajanan dan uang di warung milik LN
Penuturan orangtua korban, bahwa anak korban dibawa ke rumah kepala desa. Di sana pihak pelaku meminta ayah korban membayar “ganti rugi” sebesar Rp15 juta dalam waktu 2 bulan. Jika tidak ikatan pada tubuh anaknya tidak akan dilepaskan.
“Anak saya diikat dari jam 03.00 pagi sampai mediasi selesai. Mereka bilang kalau uang Rp15 juta itu tidak dibayar, ikatan tidak akan dibuka,dengan terpaksa saya sanggupi agar ikatan dilepaskan,"ungkapnya.
Dinas Pengendalian Penduduk dan KB melalui Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Kabupaten Padanglawas (Palas) Suwandi Siregar, didampingi Wakil Ketua, Syarif Budiman, mengapresiasi Polres Palas yang menangkap ketiga pelaku kekerasan anak dibawah umur.
"Kita mengapresiasi Polres Palas, melakukan tindakan tegas dengan menagkap tiga tersangka pelaku tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun," tuturnya.
(ATS/DEL)