PT Anteraja Terancam Digugat ke Pengadilan, Abaikan Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - PT Tri Adi Bersama (Anteraja) kini dalam sorotan setelah seorang mantan karyawan, Aryansyah, melaporkan ketidakpuasan atas perlakuan perusahaan terkait hak pesangon yang belum dibayarkan.
Aryansyah mengklaim telah dipecat secara sepihak tanpa adanya surat resmi, dan hak-haknya tidak dipenuhi meskipun telah dilakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Medan.
Menurut Aryansyah, ia telah bekerja di Anteraja selama hampir lima tahun sebelum diberhentikan. Masalah bermula ketika Aryansyah mengajukan cuti melalui aplikasi sistem perusahaan.
Meskipun cutinya telah disetujui, ia dituduh memalsukan tanda tangan atasan dan akhirnya dipecat secara lisan ketika ia menginformasikan pengajuan cuti tersebut.
Setelah mengajukan laporan ke Disnaker Medan dan melalui proses mediasi pada awal Mei, Aryansyah mengungkapkan bahwa pihak Anteraja sudah menandatangani nota anjuran untuk membayar pesangon, namun hingga kini tidak ada realisasi.
"Kami sudah somasi dan meminta kejelasan, tetapi tidak ada tanggapan dari perusahaan," ungkapnya, Jumat (15/8).
Dengan tidak adanya itikad baik dari pihak Anteraja, Aryansyah bersama kuasa hukum berencana untuk membawa masalah ini ke pengadilan.
"Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada respons, kami akan melakukan langkah hukum," tegasnya.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengonfirmasi bahwa mediasi antara Aryansyah dan Anteraja telah dilakukan beberapa kali, namun hasil dari mediasi tersebut belum bisa dipublikasikan sebelum sepenuhnya selesai.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Ilyan Chandra Simbolong, menyatakan jika PHK dilakukan, maka perusahaan berkewajiban membayar pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.
Sementara itu, perwakilan Human Capital Anteraja, Dondik, tidak memberikan komentar lebih lanjut dan meminta agar menunggu hasil dari proses mediasi yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengenai hak-hak karyawan dan perlunya kepastian hukum terkait penyelesaian pesangon di perusahaan.
(JW/RZD)