Dilaporkan Kuasai Asset Rusia, Sahat Gugat Fauzi Rp 15 Miliar

Dilaporkan Kuasai Asset Rusia, Sahat Gugat Fauzi Rp 15 Miliar
Sidang gugatan Dr Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan yang diundur, Rabu (6/10). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dr Fauzi Nasution dan Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia digugat Rp 15 miliar oleh Sahat Sitompul. Sidang gugatan ini sendiri seharusnya digelar pada hari ini, Rabu (6/10). Namun, ditunda hingga 3 bulan mendatang lantaran perwakilan Tergugat II yaitu Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia tidak hadir.

Sidang gugatan di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin hakim Saidin Bagariang. Sidang itu dihadiri kuasa hukum tergugat dan Fauzi Nasution selaku pihak tergugat.

Arfan, kuasa hukum Sahat Sitompul mengatakan, gugatan ini mereka ajukan agar pengadilan membatalkan segala laporan yang dilaporkan Tergugat I Fauzi Nasution mengatasnamakan Pemerintah Rusia terhadap kliennya di Polda Sumut.

Selain itu mereka meminta agar pihak Tergugat memberi biaya ganti rugi materil sebesar Rp15 miliar.

"Jadi, klien kita dilaporkan ke Polda oleh dr Fauzi atas nama Pemerintah Rusia atas kepemilikan asset Rusia di Medan. Jadi selama ini dia atas namakan Pemerintah Rusia, ternyata tadi di persidangan kita lihat itu sudah dicabut. Dicabut pemerintah Rusia yang menyatakan dia selama ini mengaku konsul," ucap Arfan usai sidang.

Ia memaparkan awal mula gugatan ini diajukan saat munculnya kasus dugaan plat CC palsu di Polrestabes Medan. Setelah itu, belakangan diketahui Polrestabes Medan menyebutkan Fauzi bukan konsul Pemerintah Rusia di Medan.

"Jadi kita dengar dari Polrestabes, ya kita naikan kasus ini. Ternyata selama ini kita ditipuin dari Poldanya ya kan. Kasus ini sudah lama bergulir di Polda, dia menggugat kita tapi ternyata Polrestabes mengatakan dia semua palsu. itu lah, ternyata sudah mendapatkan surat pencabutan. Makanya kita gugat secara perdata," terang Arfan.

Soal Sahat Sitompul, kata dia, yang dilaporkan menguasai asset Pemerintah Rusia yang diajukan Fauzi Nasution mewakili Pemerintah Rusia ke Polda Sumut. Menurutnya lahan tersebut sudah dikuasai kliennya selama 30 tahun.

"Jadi kita minta (laporan) itu dibatalkan (majelis hakim). Jadi kalau pun mau kita keluar dari sana, kita minta ganti nama Pemerintah Rusia. 30 tahun tanah ditelantarkan kita yang jaga, jangan sekarang mereka mengaku itu milik mereka melalui pak Fauzi," ujarnya.

Dia menerangkan dalam persidangan, Fauzi Nasution juga menyerahkan surat dari Kedubes Rusia untuk Republik Indonesia. Di surat itu, kata Arfan, Fauzi tidak lagi mewakili Pemerintah Rusia.

"Itu lah yang kita foto tadi, kita belum baca resmi yah tapi di depan hakim kita liat dia dicabut katanya dari konsul. Berarti sekarang dia pribadi. Jadi kita mau tau sampai hari ini Perwakilan Rusia belum ada hadir, jadi kita belum dapat pernyataan apa-apa. Apa selama ini memang benar dikasih kuasa atau mengada-ada," terang Arfan.

Fauzi juga, sempat meminta agar dirinya mencabut gugatan ini.

"Tadi permintaan dia dicabut, gak bisa kalo cabut dari gugatan. Maksudnya dia melepaskan diri, Rusia sudah mengambil alih semuanya. Tapi sampai hari ini hanya permintaan 3 bulan. Kita tunggu saja pemerintahnya hadir dulu baru bisa kita tahu," pungkas Arfan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi