JATAM Soroti Aktivitas Penambangan PT Position (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) secara tegas menyatakan PT Position melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. JATAM beralasan anak perusahaan PT Harum Energy tersebut beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Maba Sangaji.
“Praktik-praktik yang dilakukan PT Position adalah bagian dari praktek ilegal, karena mereka beroperasi di Maba Sangaji tanpa sepengetahuan masyarakat adat Maba Sangaji,” kata juru bicara JATAM dan Koalisi Maba Sangaji, Hema Situmorang dalam aksi di depan kantor PT Position di Jakarta, Rabu (20/9) pekan lalu.
Menurut Hema, aktivitas tambang PT Position sudah sangat mencemari sungai Sangaji. Pasalnya, air sungai Sangaji saat ini sangat kotor dan tidak lagi bisa jadi bahan konsumsi warga.
“PT Position jelas memiliki setumpuk catatan yang bermasalah. Melakukan penambangan di kawasan hutan adat dan hutan lindung hingga menyebabkan sungai Sangaji tercemar,” tuturnya.
Karena itu, JATAM pun mendesak pemerintah menutup seluruh izin usaha PT Position. Selain sudah merusak lingkungan hidup, Hema menyebut PT Position juga mengancam keselamatan masyarakat karena membahayakan kehidupan seluruh warga Maba Sangaji.
“Cabut izin PT Position dan seluruh tambang yang merampas tanah, hutan dan sungai di Maba Sangaji. Pemerintah harus menghentikan seluruh tambang nikel PT Position karena telah merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, menurut Juru Bicara Koalisi Save Maba Sangaji, Guntur Harahap, tidak ada alasan lagi sebenarnya membiarkan PT Position beraktivitas di Maba Sangaji. Pasalnya, dengan segudang catatan buruk PT Position tadi, pemerintah seharusnya memiliki alasan hukum untuk mencabut izin usaha PT Position.
Guntur pun mendesak Presiden Prabowo untuk segera menutup kegiatan operasional PT Position di Halmahera Timur.
“Kami menagih janji Presiden Prabowo yang akan menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan (ilegal). Masyarakat Maba Sangaji menunggu komitmen Presiden Prabowo untuk melakukan hal tersebut. Termasuk kepada PT Position yang melakukan penambangan secara ilegal dan merusak lingkungan hidup serta aliran sungai Maba Sangaji,” tegas dia.
Untuk diketahui, eksploitasi tambang nikel di Halmahera terus mengalami perluasan. Sampai saat ini, sudah ada 62 izin usaha pertambangan (IUP) nikel seluas 239.737,35 hektar yang tersebar di Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.
Imbas tambang yang ugal-ugalan dan melanggar aturan ini, kualitas kehidupan masyarakat semakin memburuk karena kehilangan akses atas air sungai bersih dan lahan pertanian.
(JW/RZD)