Ilustrasi (Analisadaily/pexels-katrin)
Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut yakni AP alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan MRDP alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan Tahun Anggaran 2025. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9/2025).
Dalam dakwaan, Kirun dan Rayhan disebut menjanjikan 'commitment fee' bervariasi hingga lima persen dari nilai kontrak kepada beberapa pejabat. Pejabat yang disebut menerima uang itu yakni TOPG selaku Kepala Dinas PUPR Sumut sebesar Rp50 juta dan 'commitment fee' empat persen. Kemudian kepada RES selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunungtua Dinas PUPR Sumut sebesar Rp50 juta atau satu persen.
SCHT selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sebesar Rp300 juta, RP selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan sebesar Rp250 juta, DE selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,675 miliar.
Selain itu, MPPH selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp535 juta, dan H selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,194 miliar.
JPU menyatakan uang tersebut diberikan agar TOPG melalui RES dapat mengatur proses lelang dengan metode e-katalog sehingga PT DNTG memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut. Dana juga mengalir ke RP melalui MPPH serta ke DE melalui H.
Kedua terdakwa disebut menikmati paket pekerjaan di PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sejak 2023 hingga 2025.
Pada 26 Juni 2025, TOPG memerintahkan RES memproses e-katalog untuk paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar agar dimenangkan PT DNTG.
Meski perencanaan belum selesai, proses tersebut tetap dijalankan atas perintah TOPG. Terdakwa Kirun kemudian memerintahkan anaknya yakni terdakwa Rayhan menyerahkan uang suap.
Atas perbuatan itu keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selanjutnya majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menjadwalkan pemeriksaan saksi pada sidang Rabu (24/9). (DN)(WITA)











